WARTAMU.ID – Lampiran berkas syarat yang harus dimiliki di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) salah satunya adalah surat tanda Registrasi Pekerja (STRP). Surat tersebut dapat menjadi dasar untuk melakukan Perjalanan.
Tepat di hari Selasa (7/9/2021) , STRP Tidak lagi berlaku dan digantikan Aplikasi PeduliLindungi. Peraturan itu diberlakukan pada semua moda transportasi.
Terkait Hal itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 tahun 2021 perihal ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemic corona Virus Disease 2019 (covid-19), yang ditandatangani 7 september 2021.
Saat itu, Aplikasi PeduliLindungi yang dibuat oleh kementrian komunikasi dan informatika akan diperluas penggunaannya untuk memfilter warga masuk ke tempat umum. Jika awalnya aplikasi tersebut hanya digunakan untuk masuk ke Pusat Perbelanjaan Seperti Mall, Maka kini akan banyak lagi tempat umum yang menggunakan Aplikasi Tersebut.