Berbekal Kayu Balok dan Parang, Pelaku Pengerusakan di Way Kanan Ditangkap

Peristiwa pengerusakan terjadi pada Jumat, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Karta Jaya

WARTAMU.ID, Way Kanan, 17 Desember 2024 – Tim TEKAB 308 PRESISI Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil menangkap seorang pria berinisial SK (32), alias Putra, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengerusakan di Kampung Karta Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/12/2024) di Tulang Bawang Barat, Lampung.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto menjelaskan bahwa tersangka SK diduga melakukan pengerusakan dengan cara memecahkan kaca jendela rumah korban menggunakan kayu balok.

Peristiwa pengerusakan terjadi pada Jumat, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Karta Jaya. Menurut keterangan Kapolsek, pelaku mendatangi rumah korban, Elia Sari, sambil berteriak-teriak menyuruh korban keluar dari rumah. Pelaku merasa tidak terima karena tubuhnya sakit, yang diduga disebabkan oleh korban.

Namun, karena takut, korban tetap berada di dalam rumah. Pelaku kemudian memecahkan kaca jendela rumah menggunakan kayu balok yang ada di teras. Setelah itu, pelaku pergi dengan marah-marah, tetapi kembali lagi sambil membawa senjata tajam jenis parang dan dodos, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.

Korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polres Way Kanan pada Sabtu (14/12/2024). Berdasarkan laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan.

Setelah menerima laporan, Unitreskrim Polsek Negara Batin mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Tulang Bawang Barat. Dengan dukungan Polres Tubaba, tim TEKAB 308 PRESISI berhasil menangkap tersangka SK di hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB tanpa perlawanan. Barang bukti berupa kayu balok, parang, dan dodos turut diamankan.

Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto menyatakan, “Atas perbuatannya, tersangka SK dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP ayat (1) tentang pengerusakan barang milik orang lain dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal satu tahun.”

Dengan keberhasilan penangkapan ini, Kapolsek berharap dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan di Polres Way Kanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.