Berikut Kronologi dan Daftar Korban Kecelakaan di KM 108 Tol Terbanggi Besar-Bakauheni

Kecelakaan Mini Bus jenis Hiace G 7259 BD dan Truk Fuso BG 8027 BI di KM 108+000 Jalur B

WARTAMU.ID, Lampung Tengah – Kecelakaan yang melibatkan kendaraan Mini Bus jenis Hiace G 7259 BD dan Truk Fuso BG 8027 BI di KM 108+000 Jalur B, Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar pada hari Kamis 23 Desember 2021 Pukul 10:21 WIB.

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan oleh pihak Hutama Karya selaku pengelola, kendaraan Mini Bus Hiace melaju di lajur cepat dari arah Terbanggi Besar menuju Bakauheni, saat sampai di Km 108+000 Jalur B, pengemudikendaraan Mini Bus Hiace diduga mengantuk dan oleng ke kiri menabrak bagian belakang kendaraan Truk Fuso yang sedang melaju di lajur lambat.

Posisi akhir kendaraan Truk Fuso normal di bahu jalan menghadap selatan dan untuk kendaraan Mini Bus Hiace dilajur lambat menghadap selatan. Dalam kecelakaan ini terdapat 4 (empat) korban meninggal dunia serta 11 korban luka berat dan luka ringan, untuk korban meninggal dunia dengan inisial AM, ZZ, M dan GKA.

Sedangkan untuk korban luka berat dan luka ringan dengan inisial NH (42 tahun), MS (32tahun), LF (28 tahun), Y (39 tahun), LM (24 tahun), S (46 tahun), S (36 tahun), HSK (7 tahun), A (3 tahun), AR (6 tahun) dan E (15 tahun). Untuk korban meninggal dunia telah dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Moeloek, sedangkan untuk korban luka berat dan luka ringan dievakuasi ke Rumah Sakit Natar Medika.

Kecelakaan ini telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya selaku pengelola ruas Tol Bakter Bersama dengan polisi, serta lokasi kejadian telah Kembali normal pada pukul 13.10 WIB, Hutama Karya turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban serta meminta maaf atas ketidak nyamanan yang timbul dan Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak memaksakan mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta memanfaatkan tempat istirahat yang telah disediakan.(Red)