WARTAMU.ID, Way Kanan – Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu atau laporan palsu yang terjadi di Kampung Rejosari, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. Kasus ini melibatkan pelapor berinisial M (46). Senin (03/03/2025).
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan bahwa M melaporkan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang diklaim terjadi pada Selasa (18/02/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di kediamannya di Kampung Rejosari. Dalam laporannya, M mengaku kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi BE 2810 WK.
Namun, setelah menerima laporan tersebut, anggota Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan saksi dan fakta di lapangan, ditemukan kejanggalan yang tidak sesuai dengan keterangan pelapor.
Kasatreskrim AKP Sigit Barazili mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka akhirnya mengakui bahwa sepeda motor tersebut tidak pernah hilang. Diduga kendaraan tersebut telah dijual oleh pelapor sendiri, dan laporan yang dibuatnya merupakan laporan palsu.
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, pada Kamis (27/02/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka M di Kampung Rejosari, Kecamatan Negeri Agung, tanpa adanya perlawanan.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 220 KUHP atau Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak membuat laporan palsu karena dapat berakibat pada proses hukum yang serius,” pungkas Kasatreskrim AKP Sigit Barazili.