Dikenal Baik dan Suka Bantu Warga, Oknum Bidan Gelapkan Mobil Rental

Oknum Bidan Desy Andriani (43), di warga Pecoh Raya, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, kini masih mendekam di penjara.

WARTAMU.ID, Bandar Lampung – Oknum Bidan Desy Andriani (43), di warga Pecoh Raya, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, kini masih mendekam di penjara. Dia terlibat kasus penggelapan delapan mobil rental. Modusnya merental mobil selama dua pekan, kemudian mobil digadaikan Rp25-Rp35 juta, tergantung merek mobil.

Kasus itu terungkap, saat pengusaha rental mobil bernama Annisa Maharani (29) warga Kota Metro, dihubungi DA. Da kemudian menyewa Satu unit mobilnya jenis inova hitam B-1940-SKO dengan waktu 10 hari. DA mengaku akan menggunakan mobil itu untuk keperluan proyek di Pesisir Barat. “Pada 24 Juni 2022 lalu oknum bidan DA ini meminjam mobil Toyota Innova hitam berpelat B1940SKO milik usahanya dengan masa sewa 10 hari. Katanya akan dibawa ke Pesisir Barat,” kata Annisa.

Lalu, Annisa bersama suaminya, mendatangi rumah DA, menyerahkan mobil itu. Disana rumahnya juga ada klinik bidan di daerah Pecoh Raya Telukbetung Selatan. “Saat saya dan suami antar mobil sewaan ini memang banyak pasien yang berobat ke klinik rumahnya oknum bidan,” katanya.

Menurut Annisa, sewa awal sampai dengan 10 hari tersebut totalnya Rp4 juta, dan baru dibayar Rp 2 juta dan sisanya Rp2 juta lagi. “Saat jatuh tempo pada 4 Juli 2022, kami tidak menemukan oknum bidan DA di rumahnya kliniknya. Hanya ada karyawan, yang yang memberikan uang sisa sewaan rentalan tersebut sebesar Rp2 juta,” ujarnya.

Annisa mengaku sempat curiga, karena tiga hari setelah penyewaannya mobil, melihat sinyal GPS tersebut tidak pergi ke Pesisir Barat. Melainkan perginya ke Tegineneng Pesawaran dan kemudian sinyal GPS langsung hilang. “Bahkan sempat ingin meminjamkan mobil lainnya. Karena baru kenal kami enggan meminjamkan mobil lainnya,” katanya.

Karena semakin tidak aada kabar, Annisa kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Telukbetung Selatan, dengan bukti LP TBL/B-1/214/VII/2022/RESTA BALAM/SEKTOR TBS, tanggal 21 Juli 2022.

Dari catatan kepolisian, DA sudah menggadaikan delapan unit mobil. Dan empat unit diantaranya sudah diamankan Polisi, Polsek Teluk Betung Selatan. “Ya dari 8 unit mobil yang digelapkan, kita sudah berhasil mengamankan empat unit mobil. Tersangka penadahnya juga sudah kita amankan,” kata Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Adit Priyanto, kepada wartawan Rabu 3 Agustus 2022 lalu.

Tersangka lainnya, HR (28) yang berperan sebagai panadah barang hasil penggelapan. “Modus operandi tersangka DA dengan merental mobil selama 10-15 hari. Kemudian menggadaikan mobil tersebut kepada tersangka HR senilai Rp25-Rp35 juta untuk satu unit mobil. Adapun tersangka Desy Andriani diketahui sudah merental sebanyak 8 unit mobil dengan jenis dan merk yang berbeda,” katanya.

Dari delapan unit mobil itu, baru dua korban yang melapor, dengan diamankan 4 unit mobil. “Benar DA merupakan oknum bidan yang beralamat di daerah Pecoh Raya Telukbetung Selatan. Laporan baru dua, dan kita masih kembangkan kasusnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” katanya.

Sementara, menurut pengakuan tersangka DA, uang hasil penggelapan mobil akan digunakan untuk membayar hutang senilai Rp1 M. “Uangnya untuk bayar hutang,” katanya.

Bidan Desy Andriani dikenal warga familiar tidak hanya di wilayah Pecoh Raya. Desy Andriani dikenal baik, dan banyak membantu warga yang tidak mampu berobat, terutama membantu persalinan. (Red)