WARTAMU.ID, Gorontalo – Film pendek Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo yang berjudul “Integritas vs 1 Milyar” sejak dipublikasikan oleh KPU Kabupaten Gorontalo menuai kritikan di berbagai kalangan masyarakat.
Film pendek sebagai inovasi terbaru bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah sebuah karya terbaru dalam mengedukasi masyarakat agar cerdas dan tetap berintegritas sebagai Pemilih pada Pemilu 2024.
Namun sebagian kalangan menilai bahwa film pendek tersebut justru memberikan contoh yang buruk bagi para Penonton yang menyaksikan film tersebut karena tidak disertai dengan penjelasan yang jelas maksud dan tujuan film pendek tersebut dibuat.
Arya, selaku Koordinator Devisi Pendidikan Pemilih dan Pemantauan Democracy and Electoral Empowerment Parnership (DEEP) Provinsi Gorontalo menilai bahwa film tersebut bisa saja disalahartikan oleh mereka yang tidak paham atau malah memberikan contoh yang buruk bagi peserta Pemilu atau para pemilih atas narasi serta adegan dalam film tersebut.
“Film pendek tersebut seakan tidak mengedukasi pemilih malahan menurut hemat saya, film ini yang ada hanya adegan dan narasi yang terkesan mendiskreditkan Caleg masa lalu”, ucap Arya.
Arya juga menggambarkan film tersebut seolah memberikan kesan buruk terhadap bahan kampanye partai politik, mencontohkan para calon legislatif melakukan upaya suap kepada penyelenggara Pemilu jika mengalami jalan buntu saat berkampanye menyampaikan visi misi untuk menyakinkan pemilih tanpa dibarengi dengan penjelasan yang cukup untuk mengedukasi pemilih atau masyarakat.
Selain itu, Arya secara kelembagaan meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo agar dapat menindak dan mengevaluasi film pendek tersebut.
“Kami meminta Bawaslu Kabupaten Gorontalo dengan kewenangannya dapat mengevaluasi film pendek yang telah dipublikasikan oleh KPU kabupaten Gorontalo yang kami nilai tidak mengedukasi pemilih dan terkesan terdapat adegan dan narasi negatif yang tidak disertai penjelasan yang cukup dan jika terdapat dugaan pelanggaran lainnya dapat diproses sesuai ketentuan.” tukasnya
Terakhir, Arya berharap agar ke depannya Bawaslu Kabupaten Gorontalo dapat melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap bahan sosialisasi dan pendidikan pemilih melalui peliputan, pemberitaan, atau publikasi baik itu berupa teks, audio, visual dan/atau audio visual yang dilakukan oleh peserta pemilu dan termasuk Penyelenggara Pemilu yang tidak mengedukasi pemilih atau terdapat Black campaign, isu sara dan hoax Pemilu.