WARTAMU.ID, Metro – Pernyataan mantan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, tentang dua organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Indonesia yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah tidak boleh bersatu mendapat reaksi keras dari berbagai pihak. Pernyataan tersebut diucapkan Parosil Mabsus saat sedang menjadi pembicara dalam kegiatan pendidikan NU. Parosil menyebut yang penting jangan masuk yang dua, kalau yang dua ini beda pemahamannya, “Yang pertama Partai Amanat Nasional karena organisasinya Muhammadiyah, dan yang kedua PKS, kalau yang lain monggo-monggo mawon, jangan ditanya lagi,” papar Parosil dalam video berdurasi 58 detik yang beredar luas di media sosial.
Salah satu reaksi keras itu datang dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan, Muhammad Habibi, yang mengecam pernyataan tersebut. Ketua DPP IMM yang berasal dari Provinsi Lampung ini menyatakan jika ucapan Parosil tidak menunjukan sikap sebagai seorang politisi yang memiliki etika, “Seorang politisi itu harus punya etika dalam bersikap maupun berkata-kata, terlebih Parosil itu mantan Bupati dua periode di Lampung Barat dan dia lupa pada saat pencalonan dia dulu sebagai bupati, pasti ada peran serta warga Muhammadiyah yang memilihnya dari bilik suara,” terangnya.
Habibi juga menganggap jika ucapan Parosil itu adalah bentuk intervensi politiknya yang mengaitkan dukungan politik Muhammadiyah kepada salah satu partai politik tertentu. Dirinya menegaskan jika Muhammadiyah bukanlah organisasi politik praktis, maka warga Muhammadiyah berhak berpartisipasi dalam politik melalui partai politik manapun dan hal tersebut sangat dijamin oleh konstitusi negara, “Ucapan Parosil itu hanya cari sensasi menjelang pemilu 2024, kalau dia bilang NU bisa masuk partai hijau, kuning, merah dan lain-lain, termasuk Perindo, lantas kenapa Muhammadiyah hanya diidentikan kepada satu partai saja, itu intervensi namanya dan ucapan itu berpotensi mencemarkan nama baik Muhammadiyah,” tegas Habibi.
Selanjutnya, Habibi sedang berkoordinasi kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) terkait ucapan Parosil Mabsus tersebut. Habibi mengatakan dalam press rilisnya akan mengkaji dan mendiskusikan terlebih dahulu apakah ucapan tersebut memenuhi unsur pencemaran nama baik sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta apakah merugikan Muhammadiyah secara kelembagaan, “Jika PP Muhammadiyah merasa dirugikan atas ucapan Parosil tersebut serta memenuhi unsur pencemaran nama baik bagi Muhammadiyah, tentu kita tidak akan segan-segan mewakilkan PP Muhammadiyah untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian,”pungkasnya.