WARTAMU.ID, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) menyoroti tingginya risiko kriminalisasi terhadap profesi guru di Indonesia. Ketua DPP IMM Bidang Hukum dan HAM, Muhammad Habibi, dalam keterangan pers di Sekretariat DPP IMM pada Senin (18/11/2024), menegaskan bahwa kasus Supriyani, seorang guru asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, merupakan contoh nyata dari kerentanan ini.
Habibi menyatakan bahwa tugas utama guru tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan tetapi juga membentuk karakter siswa sesuai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. “Tindakan mendidik, seperti memarahi atau mencubit siswa dalam konteks mendisiplinkan, bukanlah tindak pidana jika dilakukan secara wajar dan penuh kasih sayang. Itu adalah bagian dari tugas guru membentuk karakter siswa menjadi pribadi bermartabat,” ujar Habibi.
Ia menambahkan bahwa fenomena kriminalisasi guru kerap kali terjadi akibat kurangnya pemahaman hukum di kalangan masyarakat. Dalam kasus Supriyani dan kejadian serupa lainnya, tindakan orang tua yang melaporkan guru ke pihak berwajib seringkali dianggap berlebihan.
Komitmen DPP IMM untuk Melindungi Guru
Untuk menanggapi fenomena ini, DPP IMM berkomitmen memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada guru di seluruh Indonesia. Habibi menegaskan, langkah ini merupakan wujud nyata dari Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengamanatkan perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugasnya.
“Bantuan hukum ini adalah bentuk keberpihakan kami kepada guru. Profesi ini, seperti dokter dan advokat, juga merupakan profesi mulia. Bahkan guru dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Tidak boleh ada lagi kriminalisasi terhadap guru selama tindakan mereka tidak melanggar hukum,” tegas Habibi.
Rencana Koordinasi dengan Pihak Terkait
DPP IMM berencana menggandeng berbagai pihak untuk memperkuat gerakan bantuan hukum ini. Mereka akan berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).
“Kami berharap semua pihak turut terlibat dalam gerakan ini. IMM melalui Pos Bantuan Hukum (PBH IMM) akan bekerja sama dengan PGRI yang memiliki kewenangan memberi bantuan hukum serta DPN Peradi untuk memastikan arahan teknis terlaksana dengan baik,” jelas Habibi.
DPP IMM berharap langkah ini dapat menciptakan rasa aman bagi para guru dalam menjalankan tugasnya tanpa takut dikriminalisasi. Dengan adanya sinergi antara berbagai pihak, perlindungan terhadap guru diharapkan menjadi lebih kuat dan efektif.












