WARTAMU.ID, Way Kanan – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan pada Senin, 11 September 2023, menjadi saksi pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M, dan Wakil Bupati Drs. H. Ali Rahman, S.T.,M.T.
Dalam pidatonya, Bupati Adipati Surya menegaskan bahwa proses penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah sesuai dengan berbagai peraturan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, dan peraturan-peraturan terkait.
“Pengesahan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini merupakan langkah penting dalam rangka menyelaraskan rencana pembangunan daerah dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat,” ujar Bupati Adipati.
Bupati Adipati juga mengingatkan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas pengelolaan penerimaan daerah untuk terus berupaya meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Dalam konteks pengeluaran anggaran belanja, Bupati Adipati menekankan pentingnya prinsip efektif, efisien, dan ekonomis dalam penggunaan anggaran, serta kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku. Perubahan APBD harus dijalankan dengan baik sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam membahas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023. Kerjasama yang baik ini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan Kabupaten Way Kanan,” pungkas Bupati Adipati.