WARTAMU.ID, Yogyakarta, 28 Juli 2024 – Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Haedar Nashir, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang diterima Persyarikatan dari pemerintah. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers Rapat Konsolidasi Nasional di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Ahad (28/7/2024).
“Bagi kami, semuanya (sumberdaya alam) harus dikelola (dengan baik), tapi jangan dirusak,” ujarnya.
Haedar memastikan, Persyarikatan Muhammadiyah ingin menjadi role model dalam pengelolaan tambang yang tidak merusak lingkungan dan tidak menimbulkan konflik serta disparitas sosial.
“Kami ingin sebaliknya, mengelola tambang yang pro kesejahteraan sosial dan pro lingkungan hidup. Tentu tidak mudah,” terang Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu.
Muhammadiyah, menurut Haedar, adalah organisasi yang selama ini bekerja mengelola pendidikan, kesehatan, sosial, dan mulai merambah ke sektor bisnis dengan membuat hotel dan sebagainya.
“Maka menjadi tantangan bagi kami yang bertanggung jawab untuk, jika IUP ini kita manfaatkan melalui badan usaha kami, maka kita akan mengelolanya dengan cara seksama, dengan mengeliminasi hal-hal yang problematik seperti berkembang di masyarakat sekarang ini,” tegasnya.
Haedar juga menegaskan komitmennya, jika di kemudian waktu dalam pengelolaan tambang tersebut tim yang telah ditunjuk oleh PP Muhammadiyah menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan misi Persyarikatan, maka Muhammadiyah akan mengembalikan IUP tersebut.
“Kalau nanti dalam perjalanannya tim menemukan berbagai macam situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk pengelolaan tambang yang pro keadilan sosial, pro kesejahteraan sosial, dan pro lingkungan, ya kami tidak akan memaksakan diri. Dengan bertanggung jawab pula, IUP itu kami kembalikan (kepada pemerintah),” tandasnya.
Senada dengan Haedar, Sekretaris PP Muhammadiyah, Prof. Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa salah satu poin hasil Konsolidasi Nasional (Konsolnas) mensyaratkan bahwa pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah akan dilakukan dalam batas waktu tertentu, disertai monitoring, evaluasi, dan penilaian manfaat serta mafsadat yang ditimbulkan.
“Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber-sumber energi yang terbarukan, serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Mu’ti menambahkan bahwa pengelolaan tambang disertai dengan monitoring, evaluasi, dan penilaian manfaat dan mafsadat atau kerusakan bagi masyarakat. “Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat, maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah,” pungkasnya.