RAGAM  

Hari Anak Nasional 2022 : Etos dan Problematika

GPAI SD, Sekretaris DPW AGPAII Lampung, Ketua LPPA Lampung (Dra. Nurhayati Wakhidah,M.Pd.I)

WARTAMU.ID, Suara Pembaca – Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli. Gagasan peringatan hari anak di tanah air dicetuskan pertama kali oleh Kongres Wanita Indonesia (Kowani) dalam sidangnya pada tahun 1951. Penentuan tanggal peringatan hari anak dibahas pada Sidang Kowani di Jakarta  tanggal 24-28 Juli 1964. Pada masa pemerintahan Orde Lama hari anak diperingati setiap tanggal 6 Juni berdekatan dengan peringatan hari anak Internasional. Proses selanjutnya pada zaman  Orde Baru dikeluarkan Keputusan Presiden  No.44/1984 yang memutuskan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli. Penetapan tanggal 23 Juli diinspirasi dari pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada tanggal 23 Juli 1979. Tujuan Utama peringatan HAN adalah untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang ramah anak.

Perhatian terhadap persoalan anak di Bumi Indonesia sudah muncul pada masa sebelum lahirnya Kowani, misalnya yang dilakukan oleh organisasi ‘Aisyiyah  berdiri pada tahun 1917 di Yogyakarta dengan mendirikan pendidikan untuk anak-anak tahun 1919 di Yogyakarta, diberi nama Frobelschool/Froebel Kindergarten ‘Aisyiyah diperuntukkan bagi anak-anak pribumi khususnya para buruh batik yang tidak bisa mendidik dan mengasuh anaknya saat bekerja. Selanjutnya disebut Taman Kanak-Kanak Bustanul Athfal ‘Aisyiyah atau TK ABA.

Tahun 1932 Aisyiyah mengadakan kegiatan akbar Baby Show untuk sosialisasi dan edukasi tumbuh kembang anak, asupan gizi termasuk pencegahan stunting.  Mendirikan Diraasatul Banaat-Pendidikan terhadap anak perempuan. Tahun  2016 meluncurkan program GACA Gerakan  ‘Aisyiyah Cinta Anak. Sebelumnya ada WACC Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak. gerakan aksi lainnya dengan mendirikan panti asuhan, asuhan keluarga, santunan anak berbasis keluarga dll.

Perhatian terhadap anak juga dilakukan oleh  RM Soewardi Soerjaningrat atau Ki Hajar Dewantara pada tahun 1922 setelah pulang dari pengasingan di negeri Belanda mendirikan Taman Lare atau taman anak Kindertuin selnjutnya disebut Taman Indria.

Untuk tingkat dunia TK pertama didirikan oleh Friedrich Wilhem August Froebel tahun 1837 di Blankenburg, Jerman. Pada tahun 1851 pemerintah Jerman menutup seluruh TK. Dan dibuka kembali pada ahir tahun abad ke-19. Awal perang dunia1 Inggris dan Prancis mulai membuka TK gratis untuk anak yang kurang mampu. Wilhelm kemudian mendirikan  Lembaga Kindergarten atau populer disebut Frobel School merupakan cikal bakal TK di Indonesia yang dibawa oleh Pemerintahan Belanda untuk pendidikan anak-anak Eropa dan para bangsawan.

Hari Anak Nasional 2022 bertujuan untuk memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa. Kita patut bersyukur Indonesia merupakan salah satu negara yang peduli dan serius terhadap persoalan anak, ada Undang-Undang  No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Konvensi Hak Anak Tahun 1990, Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Kemudian diubah  menjadi Undang-Undang No.34 tahun 2014. Permendikbud No. 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan. Dengan regulasi yang legal dapat dijadikan acuan bagi seluruh warga negara untuk berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan anak.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 1 ayat 1 Anak adalah “seseorang manusia yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Jika kita klasifikasikan berdasar lingkungannya maka anak berada pada masa: Dalam rahim, Lahir/ balita, TK, SD, SMP.

Pada moment HAN ini kita perlu melakukan refleksi semangat apa yang ingin tanamkan pada setiap moment HAN, fakta tumbuh kembang anak,  persoalan diseputar anak serta sejauhmana bangasa ini telah melindungi mereka dan memenuhi hak-haknya, baik hak-hak secara fisik maupun psikis dan sosial.

Potret anak dalam rahim ibu : Data Sampling Registration System (SRS) tahun 2018, sekitar 76% kematian ibu terjadi di fase persalinan dan pasca persalinan dengan proporsi 24% terjadi saat hamil, 36% saat persalinan dan 40% pasca persalinan. 62% kematian ibu dan bayi di rumah sakit. Akses kesehatan sudah baik. Penyebab Utama: anemia, kurang energi kalori, obesitas, Kurang Energi Kronis, kekurangan Yodium,ada penyekit penyerta. Penyulit saat hamil: meliputi hipertensi, perdarahan, anemia, diabetes, infeksi, penyakit jantung dll.

Data Kemenkes 2020, jumlah kematian ibu 4.627 jiwa 10,25% meningkat dibanding tahun sebelmnya. Penyebabnya pendarahan, hipertensi, gangguan sistem peredaran darah. Indonesia merupakan  negara tertinggi  ketiga di Asia untuk kasus kematian Ibu.

Artinya Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah yang berat terkait penghormatan dan perlindungan anak dalam kandungan. Konsekuensinya  perlu perhatiaan pada kesehatan rahim para perempuan sejak usia produktif, perhatian terhadap  gizi dan psikologis ibu hamil, gizi dan  psikologis ibu menyusui,  gizi dan psikis balita. Termasuk perlu dievaluasi sejauhmana pemerintah, lembaga masyarakat, keluarga, individu, memberikan porsi anggaran untuk perlindungan dan tumbuh kembang  bayi saat dalam rahim ibu.

Potret Anak Usia Dini : Data BPS 2021 Anak Usia Dini 0-6 tahun mencapai 30,83 juta. 13,56% usia kurang dari 1 tahun, 57,16% usia 1-4 tahun, 29,28 % usia 5-6 tahun. Angka kematian Bayi dibawah 1 tahun pada 2020 mencapai  28.158 jiwa (71,97% neonatal, 19,13% post neonatal). Keadaan gizi anak-anak berdasar Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 yang merupakan survey untuk mengetahui perkembangan status gizi balita (stunting, wasting dan underweight), Prevalensi Stunting 24,4%,  prevalensi underweight 17%, hanya provinsi Bali yng mempunyai status gizi katagori baik dengan prevalensi stunting 10,9 persen dan wasting 3%. Menurut Permenkes No.2 Tahun 2020 tentang Standar Antropometri Anak: Stunting adalah pendek menurut umur, Wasting – kurus menurut tinggi badan, underweight – berat badan kurang menurut umur.

Potret Anak  SD SMP : Jumlah Anak SD dan SMP negeri dan swasta pada tahun ajaran 2020/2021 menurut BPS 24,84 Juta siswa SD,  10,09 juta siswa SMP. Jumlah siswa SD SMP seluruhnya  mencapai 34,93 juta. Sedangkan Siswa usia SD dan SMP yang putus sekolah mencapai 38.116 SD dan 15.042 SMP (Data Pusdatin Kemendikbudristek 2021).

Kementerian PPPA  2021 kekerasan pada anak di Simfoni PPA  kasus kekerasan anak  mencapai 11.952. Kekerasan seksual 7.004 kasus atau 58,6 persen. Survey pengalaman hidup anak dan remaja  menghasilkan data: 4 dari 100 anak laki-laki usia 13-17 tahun dan 8 dari 100 perempuan usia 13-17 tahun di perkotaan pernah mengalami kekerasan seksual.  Sedangkan yang mengalami kekerasan seksual sepanjang  hidupnya: 3 dari 100 laki-laki dan 8 dari 100 perempuan usia 13-17 tahun ( usia kelas 6 SD dan usia SMP). KPAI  RI tahun 2021 menerima pengaduan  kasus perlindungan khusus anak berjumlah 2.982 kasus. Meliputi kekeraan fisik, psikis, penganiayaan, pembunuhan, korban tawuran.

Keterlibatan Pelajar dan mahasiswa dalam penyalahgunaan narkoba menurut Data Badan Narkotika Nasional tahun 2018 mencapai 2.297.492 orang. 3,2% mahasiswa, 6,4% SMA, 3,3 % SMP.  Siswa SMP yang masih tergolong usia anak sudah banyak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Data Kementerian Sosial  dari Dashboard Aplikasi SIKS-NG per 26 Mei 2021 terdapat 9.113 anak jalanan di Indonesia. Menjadi korban yang dipekerjakan dibeberapa sektor termasuk sebagai anak jalanan dan dilacurkan. Anak usia SMP bahkan sudah banyak yang terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, mencuri barang tetangga, perjudian,  bahkan pelaku pelecehan seksual.

Selamatkan masa depan Anak

Refleksi untuk seluruh orang dewasa di negeri ini bagaimana kita menghormati kehidupan anak, melindungi dan memenuhi hak-haknya agar menjadi manusia yang bermanfat tumbuh kembang secara normal, untuk  masa depan yang cerah bagi  anak keluarga bangsa  negara dan dunia. Hak anak yang perlu kita perhatikan dan penuhi meliputi: Hak sipil dan kemerdekaan (civil righ and freedoms), lingkungan keluarga dan pilihan pemeliharaan (family enfironment and alternative care), kesehatan dasar dan kesejahteraan (basic health and welfare), pendidikan rekreasi dan budaya (educational, leisure, and culture activities), serta perlindungan khusus (special protection).

Perlindungan anak di sekolah lebih mudah dilakukan  monitoring: lingkungannya jelas, penanggungjawabanya jelas, teman-teman, pendidik ,warga sekolah, kurikulum, jurnal guru, dapat di cek setiap hari apa yang di ajarkan oleh guru dan apa yang terjadi disekolah. Yang perlu difikirkan adalah perlindungan anak di lingkungan keluarga, masyarakat, di jalan, tempat umum, tempat bermain, mall, di bus/angkot, di media sosial, sehingga Indonesia  di darat laut udara dan Indonesia maya menjadi Negeri yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak. Penting juga mencari format yang tepat dan strategis  menelisik dan mengurai persoalan anak  hususnya bagi anak  pelaku tindak kriminal, anak terlantar, anak yang memilih hidup memisahkan diri secara ekstrim dari keluarga misal sebagai anak jalanan.  Perlu kerjasama antara pemerintah sekolah lembaga masyarakat dan orangtua. Kerjasama yang nyata dan terus menerus. Selamat Hari Anak Nasional 2022.

Oleh : Dra. Nurhayati Wakhidah,M.Pd.I

GPAI SD, Sekretaris DPW AGPAII Lampung, Ketua LPPA Lampung

Artikel ini merupakan kiriman pembaca wartamu.id. (Terimakasih – Redaksi)