Jadi Favorit, Berikut Syarat Naik Kereta Api Mulai 3 Januari 2022

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang

WARTAMU.ID, Semarang (Jawa Tengah) – Pada periode 31 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang melayani 30.135 pelanggan KA Jarak Jauh dan KA Lokal atau rata-rata 10.045 pelanggan per hari. Jumlah tersebut adalah sebanyak 39,4% dari kapasitas yang KAI Daop 4 Semarang sediakan yaitu sebanyak 76.392 tempat duduk.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang

Kereta Api yang menjadi favorit masyarakat pada periode tersebut adalah KA Argo Bromo Anggrek (Semarang Tawang – Gambir), KA Argo Muria (Semarang Tawang – Gambir), KA Dharmawangsa (Semarang Tawang – Surabaya Pasarturi), KA Gumarang (Semarang Tawang – Pasar Senen), KA Harina (Semarang Tawang – Bandung), dan lainnya.

Secara umum, pada periode 17 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022, KAI telah melayani 145.155 pelanggan KA Jarak Jauh dan KA Lokal atau rata-rata 8.539 pelanggan per hari. Okupansinya mencapai 30% dari kapasitas yang tersedia yaitu sebanyak 483.816 tempat duduk.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang

“KAI terus konsisten menjalankan protokol kesehatan dengan ketat guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api. KAI memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat naik KA pada masa Nataru ini sesuai dengan regulasi pemerintah,” ujar Manager Humasda KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro.

Total pelanggan yang ditolak berangkat pada periode 17 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022 ada sebanyak 3.116 pelanggan. Rinciannya adalah belum vaksin kesatu dan kedua 361 pelanggan, pelanggan usia di bawah 12 tahun belum PCR 662 pelanggan, dan tidak antigen 2.082 pelanggan.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang

Krisbiyantoro mengatakan, mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021, setelah sebelumnya menerapkan SE Kemenhub No 112 Th 2021 yang berlaku hingga 2 Januari 2022.

Berikut persyaratan pelanggan Kereta Api mulai 3 Januari 2022:

1. KA Jarak Jauh:
a. Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
b. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam.
c. Khusus pelanggan berusia di bawah 12 tahun, tidak wajib vaksin, namun harus menunjukkan negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam dan didampingi orang tua.

2. KA Lokal:
a. Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
b. Khusus pelanggan berusia di bawah 12 tahun, tidak wajib vaksin namun harus didampingi orang tua.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang

“Layanan KAI pada masa libur akhir tahun 2021 berjalan dengan lancar dan tertib. Seluruh pelanggan juga menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama perjalanan. Suksesnya angkutan Tahun Baru ini akan semakin memacu KAI untuk terus melayani pelanggan di tahun 2022 ini dengan lebih baik,” tutup Krisbiyantoro.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *