Janji Loloskan Anak Jadi Pegawai Lapas, Oknum ASN Kota Bima Diduga Menipu Hingga Puluhan Juta

Informasi yang dihimpun wartamu.id. ini, totalnya uang Ruslin yang diambil mencapai Rp53 Juta (Fen/wartamu.id)

WARTAMU.ID, Bima (NTB) – Marwah ASN kini dinodai atas ulah memalukan Ida Royani S.Sos, oknum ASN Kelurahan Ntobo Kecamatan Raba Kota Bima. Oknum ASN tersebut diduga kuat melakukan penipuan terhadap seorang warga Ruslin, asal Desa Malaju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu.

Informasi yang dihimpun wartamu.id. ini, totalnya uang Ruslin yang diambil mencapai Rp53 Juta.

Diungkapkan Ruslin, oknum ASN tersebut mengambil uang korban pada 18 Oktober 2019 lalu. Janjinya, akan meloloskan Anak korban menjadi Pegawai Lembaga Permasyakatan (Lapas).

Ruslin membeberkan, penyerahan uang sebesar Rp.50 Juta dari korban kepada pelaku berlangsung di rumah makan Kelurahan Penato’i Kecamatan Rasana’e Barat Kota Bima.

“Uang itu diterima langsung oleh Ibu Ida, pertama Rp 50 juta dan kedua Rp 3 Juta,” terangnya pada wartamu.id. ini, Senin (9/5/2022).

Berdasarkan surat perjanjian yang ditandatangani bersama antara korban dan pelaku, uang sebesar itu sebagai administrasi Diklat/pembinaan tenaga PNS pusat diperbantukan di Daerah Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Saya memiliki bukti berupa surat perjanjian yang ditandatangani bersama diatas materei 6000. Selain itu, juga terdapat bukti lain berupa slip pengiriman / transfer uang Rp 3 juta,” cetusnya.

Hasil investigasi wartamu.id. ini, bukan hanya Ruslin yang diduga ditipu, melainkan ada banyak korban lain atas ulah memalukan oknum ASN Kelurahan tersebut. Bahkan sudah ada yang melapor ke Polsek Rasana’e Barat (Rasbar) Polres Bima Kota.