Kapan PPKM Akan Selesai? Simak Penjelasannya!

Ilustrasi : Anastasia Gepp dari Pixabay

WARTAMU.ID, Jakarta – Kapan PPKM akan selesai menjadi hal yang dinantikan masyarakat. Diketahui sejumlah aturan sejak lonjakan kasus COVID-19 memang diperketat sehingga membatasi mobilitas masyarakat, dikutip dari news.detik.com.

Saat ini pemerintah kembali memberlakukan PPKM level 4 di sejumlah daerah di Indonesia. Sejumlah daerah lainnya juga menerapkan PPKM level 2 dan 3 sesuai dengan kondisi COVID-19 setempat yang sudah ditentukan pemerintah pusat.

Lalu Kapan PPKM Akan Selesai?

Jika melihat dari apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, perpanjangan PPKM level 4 di Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali dimulai sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstrahati-hati,” demikian isi pidato Jokowi saat dalam konferensi virtual yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Setelah tanggal 2 Agustus 2021, masih belum diketahui apakah PPKM akan kembali diperpanjang atau berakhir. Hal ini tergantung dengan kondisi dan perkembangan COVID-19 di Indonesia dalam jangka waktu perpanjangan PPKM level 4 saat ini.

Aturan Selama Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4

Setelah mengetahui kapan PPKM akan selesai, ada pula sejumlah aturan yang dilonggarkan selama perpanjangan PPKM level 4 saat ini. Aturan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini diterbitkan pada 25 Juli 2021 lalu.

Untuk daerah yang melaksanakan PPKM Level 4, berikut aturan yang mulai dilonggarkan:

  1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari buka kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00 di mana pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemda.
  2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.
  3. Warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan waktu maksimal makan untuk setiap pengunjung 20 menit. Luhut mengimbau agar pengunjung tidak banyak berkomunikasi saat makan.
  4. Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan protokol ketat.

Untuk daerah yang melaksanakan PPKM level 3, berikut aturannya:

  1. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift. Setiap shift-nya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  2. Pasar rakyat yang menjual nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat.
  3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucherbarbershop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
  4. Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
  5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17.00 waktu setempat.
  6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal pekerja 10 orang
  7. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pure, vihara, dan klenteng) serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat melaksanakan peribadatan keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang.
  8. Transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan sewa-rental diperlakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  9. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat.