DAERAH  

Kapolres Bima Kota : Ayo Bijak Dalam Bermedia Sosial

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra

WARTAMU.ID, Bima (NTB) – Dinamika dalam berlalulintas di berbagai media sosial dalam berbagai konten yang tersedia, makin bebas dan tidak terbendung saja. Para netizen alias pemilik akun media sosial, sekarang tergambar, apapun yang ingin diposting, baik itu positif pun negatif, seperti tidak terkendali dan begitu bebas. Kalau yang diposting di media sosial, sifatnya edukasi atau hal-hal yang positif, tentu menjadi menarik dan bernilai manfaat bagi banyak orang yang melihat postingan tersebut.

Nah, bahayanya, banyak sekali ditemukan postingan yang bersifat negatif. Mulai dari konten kekerasan, pornografi, informasi yang tidak benar alias hoax hingga ujaran kebencian, menjadi satu dalam dinding media sosial tersebut.

Dampaknya, mulai dari anak-anak sebagai generasi penerus bangsa hingga siapaun yang masih tabu dan tidak memahami arti dan makna dari isi konten dan postingan itu, menjadi terbawa dan terpengaruh pikirannya. Tentu ini akan berdampak negatif.

Merujuk dari prolog diatas, perlukah bijak cuitan di media sosial. Apa sanksi jika cuitan itu bermuatan negatif ?

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra yang dimintai tanggapan, bermedia sosial memang mesti bijak dan bernilai hal-hal yang positif bagi orang banyak. Bukan justeru sebaliknya, menyebar berita bohong, memposting ujaran kebencian serta memposting konten kekerasan dan sebagainya.

“Ya harus bijak dalam bermedia sosial. Jika tidak ingin terjerat aturan,” kata Kapolres, Selasa (19/10) di ruang kerjanya.

Sanksi apa saja yang bisa menjerat seseorang yang memuat konten negative hingga ujaran kebencian di media sosial ?, Novika menjelaskan, di undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, pada pasal 27 ayat 3, setiap orang dengan sengaja dan atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Kemudian pada ayat 4 jelas Kapolres, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau dapat membuat dapat dan aksesnya informasi elektronik dan/ataunDokumen yang memiliki muatan penerasan dan/ata pengancaman.

Lalu pada pasal 45 ketentuan pidananya, sambung orang nomor satu di Mako Polres Bima Kota menjelaskan, pada ayat 1 memenuhi unsur pasal 27 ayat 1, 2, 3 atau 4 di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda 1 Miliar.

Kemudian pada pasal 28 Ayat 2 juga menjelaskan , bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang dibtujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar Golongan (RASISME).

Pada pasal 45 ketentuann Pidananya, ayat 2 setiap orang yg menenuhi unsur sebagaimanan di maksud dalam pasal 28 ayat 1 atau 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 Miliar.

Diujung Kapolres berharap pada seluruh warga netizen, agar berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial. “Bijaklah dalam bermedia sosial digunakan untuk hal-hal positif, informasi dan ajang menebar kebaikan,“sarannya.