WARTAMU.ID, Banyumas – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pengurus Daerah Muhammadiyah (LBH-AP PDM) Banyumas menyatakan sikap tegas terhadap pelarangan rencana pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1446 H di Lapangan Akrab, Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden. Pernyataan ini merespons beredarnya Berita Acara Pertemuan pada Kamis, 27 Maret 2025, serta surat bernomor 003/025/III/2025 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Rempoah, yang ditandatangani oleh Kepala Desa.
Dalam pernyataan resminya, LBH-AP PDM Banyumas menegaskan bahwa kebebasan beragama dan menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pihak LBH-AP PDM Banyumas menilai bahwa pelarangan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional warga negara. Selain itu, Berita Acara Pertemuan dan surat resmi dari Pemerintah Desa Rempoah yang tersebar di media sosial dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin oleh undang-undang. Negara, melalui pemerintah di semua tingkatan, seharusnya melindungi dan memfasilitasi warga dalam menjalankan ibadah, bukan menghalanginya.
LBH-AP PDM Banyumas juga menyoroti tanggung jawab Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Rempoah dalam menjamin kehidupan beragama masyarakat. Dengan ikut menandatangani dan mengeluarkan surat yang berisi larangan tersebut, mereka dinilai telah mendukung serta melegitimasi tindakan yang melanggar kebebasan beragama. Hal ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengharuskan Pemerintah Desa untuk memfasilitasi kehidupan beragama di desa mereka.
Oleh karena itu, LBH-AP PDM Banyumas mendesak pihak terkait, khususnya Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Rempoah, untuk segera mencabut larangan tersebut dan memberikan ruang serta fasilitas bagi warga yang ingin melaksanakan Sholat Idul Fitri secara berjamaah di Lapangan Akrab. Mereka juga meminta Bupati Banyumas untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 115 huruf h Undang-Undang Desa. Selain itu, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran kebebasan beragama dan beribadah.
Pernyataan sikap ini merupakan bentuk komitmen LBH-AP PDM Banyumas dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional warga, terutama dalam hal kebebasan menjalankan ibadah tanpa adanya intervensi atau pelarangan yang bertentangan dengan hukum.












