KPPU Ungkap Impor Tapioka di Lampung, Pj. Gubernur Tegaskan Larangan dan Komitmen Lindungi Petani

Pj. Gubernur Lampung Samsudin

WARTAMU.ID, Lampung, 20 Januari 2025 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II Lampung mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, empat perusahaan besar di Provinsi Lampung mengimpor 59.050 ton tepung tapioka dari Vietnam dan Thailand. Impor tersebut memiliki nilai fantastis, mencapai Rp 511,4 miliar, dan diduga berdampak langsung pada penurunan harga beli ubi kayu lokal.

Menurut Kepala Kantor KPPU Wilayah II Lampung, Wahyu Bekti Anggoro, aktivitas impor terakhir tercatat pada Juni 2024. “Impor dilakukan oleh Grup Pelaku Usaha terbesar di Lampung. Barang masuk melalui pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak, sementara yang melalui Pelabuhan Panjang bukan dari grup terbesar,” jelas Wahyu, Jumat (17/1/2025).

Lebih lanjut, Wahyu memaparkan bahwa salah satu kelompok usaha mendominasi 80 persen dari total impor, setara dengan 47.202 ton atau senilai USD 25 juta (Rp 407,4 miliar). “Ada korelasi langsung antara naiknya volume impor tepung tapioka dengan turunnya harga beli bahan baku lokal,” tambahnya.

Impor besar-besaran ini memicu keluhan dari produsen tapioka lokal yang kesulitan bersaing harga. Penurunan harga ubi kayu berdampak pada kesejahteraan petani di Lampung, yang sebelumnya sudah menghadapi tantangan ekonomi.

Menanggapi temuan KPPU, Pj. Gubernur Lampung Samsudin menyatakan bahwa Pemprov Lampung tidak mengizinkan impor tapioka masuk ke provinsi tersebut. Ia berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

“Kalau memang betul ada, kita akan lakukan tindakan tegas. Soal sanksi, kita lihat bukti dulu, dan jika terbukti, kami akan langsung tindaklanjuti,” ujar Samsudin, Minggu (19/1/2025).

Selain itu, Pj. Gubernur juga berencana menggandeng Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian untuk mengawasi distribusi dan penjualan ubi kayu di Lampung. “Kami akan pastikan harga singkong sesuai ketentuan, yaitu Rp 1.400 per kilogram,” tegasnya.

Untuk mendukung petani singkong, Pemprov Lampung telah menaikkan harga beli singkong dari Rp 900 menjadi Rp 1.400 per kilogram. Gubernur juga meminta pabrik tapioka di Lampung untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Gubernur terkait harga beli.

“Kami akan melakukan monitoring ketat agar pabrik-pabrik disiplin terhadap aturan ini,” pungkas Samsudin.

KPPU dan Pemprov Lampung berharap langkah pengawasan ini dapat memberikan perlindungan lebih kepada petani lokal, sekaligus memastikan persaingan usaha yang sehat. Resolusi ini diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi dampak negatif dari impor tapioka terhadap sektor pertanian dan ekonomi daerah.