Lagi, Walikota Bandar Lampung Segel Tempat Hiburan Malam

Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung

WARTAMU.ID, Bandar Lampung – Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, kembali melakukan penyegelan terhadap sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Telukbetung Selatan, Sabtu, 29 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 Wib.

Gugus tugas dipimpin langsung oleh Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana selaku Ketua Satgas.

Pantauan wartawan ini di lapangan, tim dibagi menjadi dua. Dua tim tersebut menyasar daerah Kedaton dan Telukbetung.

Tim gugus menyasar beberapa angkringan dan cafe serta karaoke yang kedapatan melewati jam operasional mengingat Kota Bandar Lampung masih dalam PPKM level 2.

Jika kedapatan ada yang buka seperti cafe dan karaoke di atas pukul 22.00 Wib, maka akan dikenakan sanksi teguran keras dan surat pernyataan.

Terbukti, Tim gugus tugas mendapati adanya tempat hiburan malam yang melewati batas jam operasional, yakni Karaoke Tanaka.

Dengan demikian, Tim Gugus Tugas pun langsung menyegel Karaoke Tanaka dan Lounge, sesuai Instruksi Walikota nomor 2 tahun 2022.

Sementara itu, salah satu pemandu lagu sempat ngeromet setelah dibubarkan paksa oleh gugus tugas.

“Mau makan apa kita ini kalau di razia in gini terus. Kita juga sudah menerapkan prokes kok, udah di swab. Kerja kita ini kan malam, setidaknya ibu walikota memberikan kelonggaran jam lah, nggak kasian tah sama kami ini. Saya butuh makan, keluarga saya butuh makan,” ujarnya dengan nada kesal sembari jalan keluar pulang.

Hal yang sama juga diungkapkan para pedagang yang berjualan di sepanjang jalan Yos Sudarso.

“Kalau dibubarin-bubarin gitu ama gugus, kasian lah, bang. Mereka juga kan butuh makan. Kita juga butuh makan. Kalau dibubarin gini, mau makan apa kita, kan nggak berkerumunan. Emang covid adanya diatas jam 10 malam ya?. Terus kok yang disasar hanya wilayah TbS aja ya?,” kesalnya.

Sebelumnya, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, juga menyegel dua tempat hiburan malam pada Sabtu, 22 Januari 2022, yang berada di wilayah Telukbetung Selatan, karena melampaui batas jam operasional. (Red)