RAGAM  

Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Dikritik, Pemerintah Diminta Batalkan Kebijakan

Direktur Eksekutif Kantor Hukum Poetra Nusantara, Willy Lesmana Putra

WARTAMU.ID, Tangerang Selatan – Direktur Eksekutif Kantor Hukum Poetra Nusantara, Willy Lesmana Putra, meminta pemerintah untuk membatalkan atau menunda kebijakan yang melarang pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Februari 2025 sesuai dengan peraturan terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penyesuaian pendistribusian LPG 3 kg.

Menurut Willy, kebijakan ini dibuat secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan dampak serius bagi masyarakat bawah yang sangat bergantung pada ketersediaan LPG 3 kg. “Boleh saja Kementerian ESDM mengeluarkan peraturan, tetapi harus dimatangkan konsepnya terlebih dahulu sebelum diterapkan,” ujar Willy di kantornya di kawasan BSD City, Tangerang Selatan, Senin (3/2/2025).

Willy menambahkan bahwa larangan penjualan LPG subsidi 3 kg di warung-warung pengecer menyebabkan kesulitan bagi masyarakat, terutama pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta ibu rumah tangga. “Selama ini mereka mendapatkan LPG subsidi dengan mudah di warung-warung pengecer terdekat. Sekarang, mereka harus mencari pangkalan atau agen resmi yang jumlahnya jauh lebih sedikit,” jelasnya.

Kebijakan ini, menurut Willy, justru akan menambah beban bagi masyarakat, terutama dalam hal biaya transportasi ke pangkalan resmi Pertamina. “Jika tujuan kebijakan ini adalah mengendalikan harga eceran tertinggi (HET), maka yang terjadi justru masyarakat semakin terbebani dengan biaya tambahan untuk mendapatkan LPG subsidi,” tegasnya.

Kantor Hukum Poetra Nusantara selama ini ditugaskan oleh pemerintah melalui Kementerian UMKM untuk memberikan perlindungan hukum bagi pengusaha UMKM. Oleh karena itu, Willy menilai kebijakan Kementerian ESDM ini sangat tidak berpihak kepada pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat kecil.

Pemerintah Bertahan dengan Kebijakan Baru

Di sisi lain, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa larangan bagi pengecer bertujuan untuk memastikan pasokan LPG 3 kg tetap tersedia bagi masyarakat serta agar harga jualnya sesuai aturan. “Pengecer kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” ungkap Yuliot saat memberikan keterangan pers di kantornya pada Jumat, 31 Januari 2025.

Namun, di lapangan, masyarakat justru mengeluhkan kesulitan dalam mendapatkan LPG subsidi. Para pedagang kecil dan ibu rumah tangga mengaku kebijakan ini menyulitkan mereka, karena harus mencari pangkalan resmi yang tidak sebanyak warung pengecer sebelumnya. Akibatnya, banyak yang terpaksa mengeluarkan biaya lebih untuk mendapatkan gas melon yang seharusnya terjangkau.

Willy Lesmana Putra berharap pemerintah segera mengevaluasi dan menunda kebijakan ini demi kepentingan masyarakat kecil. “Sebaiknya pemerintah kembali mengizinkan warung-warung kecil untuk menjual LPG 3 kg hingga konsep distribusi yang lebih matang siap diterapkan,” pungkasnya.