Materi Tentang Kampanye Sara, Pencegahan Politik Uang dan Teknik Identifikasi Berita Hoaks , Jadi Agenda KPU Provinsi Lampung Adakan Pembekalan Kedua Kader DP3

Ketua Divisi Sosialisasi Pedidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Lampung

WARTAMU.ID, Tanggamus (Lampung) – Pemilihan umum (Pemilu)  dan Pemilihan sebagai salah suatu wujud nyata penerapan negara demokrasi yang menjadi sarana rakyat dalam menegakkan kedaulatannya terhadap negara dan pemerintahan. Perwujudan bentuk kedaulatan rakyat ditandai dengan adanya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Namun sayangnya, pelaksanaannya seringkali dicedarai dengan adanya pelanggaran-pelanggaran seperti Kampanye SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) dan Politik Uang serta adanya penyebaran Berita Hoaks/Bohong. Hal-hal mengenai pelanggaran-pelanggaran tersebut dijelaskan secara detail dalam agenda pertemuan kedua pembekalan kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), Ahad, (10/10/2021)

Kegiatan pembekalan kader DP3

Kegiatan pembekalan kader DP3 ini dilaksanakan di dua lokus yang berbeda, yaitu Desa/Pekon Gunung Kasih Kecamatan Pugung, Pukul 08:00 WIB dan Desa/Pekon Suka Banjar Kecamatan Gunung Alip, Pukul 13:00 WIB.

Kegiatan pembekalan yang diikuti oleh 25 Kader, dimasing-masing ini, lokus secara luring dan daring dengan menerapkan protocol Kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak serta pengecekan suhu tubuh.

Kegiatan pembekalan kader DP3

Kegiatan Pembekalan Kader DP3 diisi oleh pemateri dari Akademisi FISIP Universitas Lampung, Darmawan Purba, secara daring dengan materi Modus Operandi dan Solusi Kampanye SARA dan Penyampaian materi secara langsung oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pedidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Lampung, Antoniyus.

Terdapat dua materi yang disampaikan Antoniyus pada pembekalan tahap kedua ini. Materi Pertama tentang Pendidikan Pemilih dalam Upaya Pencegahan Politik Uang dan materi kedua tentang Teknik dan metode indentifikasi berita hoaks.

Mengawali penyampaian materi yang disampaikan langsung melalui daring oleh Akademisi FISIP Unila, Darmawan menjelaskan, mengenai Kampanye SARA, bahwa “SARA merupakan Pandangan ataupun tindakan yang didasari dengan pikiran sentimen mengenai identitas diri yang menyangkut keturunan, agama, kebangsaan atau kesukuan dan golongan dan Segala macam bentuk tindakan baik itu secra lisan maupun bentuk lainnya yang didasarkan pada pandangan sentimen tentang identitas diri atau golongan. Beliau juga menjelaskan mengenai tiga kategori SARA, Penyebab Kampanye SARA terjadi, Dampak negatif kampanye SARA, Modus Operandi Kampanye SARA, Aturan Hukum sampai dengan Solusi mengatasi adanya Kampanye SARA. Beliau menekankan salah satu yang dapat menjadi solusi mengatasi Kampanye SARA adalah dengan meningkatkan peran tokoh masyarakat, baik para Agamawan, tokoh adat, pimpinan ormas untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas agar selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan golongan” jelas bang Darmawan.

Sementara itu, Antoniyus dalam penyampaian materi mengenai Pendidikan Pemilih dalam Upaya Pencegahan Politik menjelaskan bahwa “Politik Uang merupakan upaya menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa agar preferensi suara Pemilih dapat diberikan kepada seorang penyuap. Beliau juga menjelaskan mengenai bentuk politik uang, Modus politik uang, Dampak politik uang, aturan dan larangan terkait politik uang, cara melaporkan politik uang serta cara mencegah adanya politik uang. “cara mencegah politik uang salah satunya adalah melalui Pendidikan Pemilih seperti yang kita laksanakan sekarang ini”ungkapnya Bang Antonius.

Selanjutnya dalam pemaparan mengani materi Teknik dan metode indentifikasi berita hoaks beliau menjelaskan bahwa “Hoaks atau identik dengan berita bohong atau palsu pada dasarnya adalah informasi yang sengaja dibuat seolah-olah sebagai kebenaran untuk mengiring opini publik, internet juga menjadi kendaraan utama hoaks, tentunya untuk menjangkau berbagai kalangan masyarakat dalam kecepatan dan jangkauan yang tak terbayangkan sebelumnya, saluran hoaks ini beragam yang tertinggi melalui facebook disusul aplikasi chating, situs web, televisi, media cetak dan email. Aplikasi chating ini contohnya seperti WA yang biasanya menyebarkan informasi melalui group WA alumni, keluarga, arisan dan lainnya”jelasnya

Lebih lanjut beliau menjelaskan cara mengidentifikasi berita hoaks seperti berhati-hati dengan Judul Provokatif, mencermati Alamat Situs, memeriksa Fakta, mengecek Keaslian Foto serta dapat berpartisipasi dengan Ikut serta grup diskusi/forum antihoaks.

Pada pertemuan kedua ini, peserta pembekalan sangat antusias dengan materi yang diberikan. Hal ini ditandai dengan munculnya banyak pertanyaan seperti di gunung kasih terdapat lima pertanyaan dan di Sukabanjar terdapat tujuh pertanyaan yang diajukan.

Peserta juga aktif dalam sesi diskusi, Seperti pada lokus Gunung Kasih yang terdapat peserta dari tokoh agama, mendiskusikan mengenai pandangan politik uang yang dilarang dalam agama.

Selain pemberiam materi dan diskusi dan tanya jawab, kegiatan pembekalan juga diisi dengan games dan bersama sama, meneriakan jargon DP3 untuk mencairkan suasana. Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan merupakan sarana untuk melaksankan pendidikan pemilih kepada masyarakat secara berkesinambungan.

Kegiatan pembekalan kader DP3

Antonius menyampaikan alasan lokus di kabupaten Tanggamus bahwa, “DP3 merupakan salah satu program prioritas KPU RI dalam rangka Peningkatan Partisipasi Pemilih di Indonesia sampai dengan tahun 2024 yang diselenggarakan di 34 Provinsi dengan masing-masing 2 lokus. Di Provinsi Lampung sendiri kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Tanggamus dengan pertimbangan berdasarkan Daerah Dengan Partisipasi Rendah pada Pemilu Tahun 2019 lalu, yaitu 76,28%. Pertimbangan lain yaitu Kabupaten Tanggamus tidak terlalu jauh dari Kantor KPU Provinsi Lampung dan tidak melaksanakan Pemilihan Tahun 2020, dua lokus tersebut yaitu di dusun 4, Pekon Gunung Kasih, Kecamatan Pugung dengan Partisipasi 42,79% dan di dusun 4, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip dengan partisipasi 49,46%. ” Tutup Ketua Divisi Sosialisasi Pedidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Lampung.