WARTAMU.ID, Bandung – Pada 13 April 2022, Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thayiban (LPH-KHT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerima akreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia. Diterimanya akreditasi itu menjadikan Muhammadiyah sebagai organisasi Islam pertama yang memiliki Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terakreditasi.
Pertama, skema untuk kelompok ekonomi menengah ke atas. Dalam skema ini, sistem sertifikasi yang digunakan adalah sistem BPJPH. Sedangkan skema kedua, adalah skema untuk kelompok ekonomi menengah ke bawah.Sistem yang digunakan adalah ikrar halal dari pelaku usaha. Fasilitas sertifikasi di LPH-KHT kata Hosen dapat digunakan oleh seluruh warga Indonesia, terutama warga Muhammadiyah.
Dalam Seminar Pra Muktamar bertajuk “Peluang dan Tantangan Industri dan Pariwisata Halal”, Kamis (12/5), Hosen menuturkan bahwa untuk ikrar halal, alurnya adalah pelaku usaha dibimbing Halal Center Muhammadiyah, yang kemudian hasilnya diaudit oleh LPH-KHT, lalu dibawa ke Majelis Tarjih dan Tajdid sehingga keluar sertifikat halal.
“Jadi dengan konsep kita melakukan pendampingan di Halal Center, kita harapkan mereka yang sudah bersertifikat halal kalau mendaftar ke BPJPH bisa lebih mudah mendaftar,” terang Hosen.
Untuk mengakomodasi sertifikasi halal masyarakat di seluruh kawasan Indonesia, dirinya berharap dukungan lebih besar dari Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah beserta Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu). Saat ini, LPH-KHT telah memiliki 13 Halal Center.
Namun Hosen berharap setiap Perguruan Tinggi Muhammadiyah-‘Aisyiyah (PTMA) segera mendirikan Halal Center untuk keperluan di atas. “Jadi kita ingin seluruh Indonesia ada (Halal Center Muhammadiyah). Karena baru 13, kami berharap tahun ini bisa 50. Karena itu kami mendorong Majelis Diktilitbang untuk mendirikan halal center di tiap PTMA. Termasuk mendirikan prodi-prodi tentang industri halal,” harapnya.
Hosen menyebut untuk keperluan tenaga profesional sertifikasi halal sementara ini telah dilakukan oleh UMM dan UAD. Mandat dari Majelis Diktilitbang dianggap penting dalam mensukseskan perluasan program ini. Ke depan, Hosen berharap LPH-KHT juga bisa menggarap sertifikasi ISO dan lainnya. Adapun tentang peran Lazismu, Hosen berharap sinergitas dan inisiatif Lazismu untuk mensukseskan misi LPH-KHT. Apalagi mengingat kehadiran LPH-KHT adalah sebagai alternatif untuk meluaskan sertifikasi halal yang biayanya sulit dijangkau oleh kelompok ekonomi menengah ke bawah jika melalui lembaga seperti BPJPH.
“Kami berharap mereka pendanaannya bisa dijangkau oleh Lazismu sehingga orang-orang kecil, warung-warung kecil yang tidak mampu bisa menggunakan dana zakat dan kami sudah minta izin pada Majelis Tarjih agar memperbolehkan dana zakat untuk itu karena ini adalah bentuk pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (afn)
Sumber : muhammadiyah.or.id