WARTAMU.ID, Lampung Barat – Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Cabang Lampung Barat menggelar kegiatan bertajuk “Mutiaraku Lahir” dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Lampung Barat yang ke-33. Kegiatan ini memberikan anugerah dan penghargaan kepada bayi-bayi yang lahir tepat pada hari jadi Kabupaten Lampung Barat, yaitu tanggal 24 September.
Sekretaris PKBI, Drs. Sandarsyah, yang mendampingi Pj. Ketua PKBI Cabang Lampung Barat, Drs. Tono Suparman, menyampaikan bahwa “Mutiaraku Lahir” tahun ini merupakan penyelenggaraan yang ke-11 kalinya oleh PKBI Cabang Lampung Barat. “Mutiaraku Lahir untuk tahun ini sudah yang ke sebelas kalinya dilaksanakan oleh PKBI Cabang Lampung Barat,” kata Sandarsyah, Rabu, 4 September 2024.
Sandarsyah menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan partisipasi PKBI dalam menyemarakkan HUT Kabupaten Lampung Barat sekaligus mendukung program Perlindungan dan Kesejahteraan Anak. “Bayi yang akan mendapatkan Anugerah dan Penghargaan adalah bayi-bayi yang lahir di wilayah Kabupaten Lampung Barat pada tanggal 24 September 2024, pukul 00.00 – 24.00 WIB, dan bayi yang lahir tersebut hendaknya ditangani oleh Bidan/Petugas Kesehatan, bukan oleh Dukun Bayi/Paraji,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa bayi yang mendapatkan penghargaan harus merupakan anak dari pasangan suami-isteri hasil perkawinan sah, dan merupakan anak pertama atau kedua dari pasangan tersebut. “Untuk anak ketiga dan seterusnya, PKBI tidak memberikan penghargaan,” ujar Sandarsyah, menambahkan bahwa bayi yang memenuhi kriteria ini, jika diperkenankan oleh kedua orang tuanya, akan diberi nama oleh PKBI Cabang Lampung Barat.
Selain memberikan nama, PKBI Cabang Lampung Barat juga akan memberikan piagam, dana tali asih, dan bingkisan kepada bayi. “Kami juga akan memfasilitasi dalam pembuatan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” ungkapnya.
Sandarsyah juga menyampaikan bahwa PKBI Cabang Lampung Barat turut mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Ia menyoroti beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam pembuatan nama bayi, seperti nama yang mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, dan terdiri dari minimal dua kata.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa bagi penduduk yang memberikan nama tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pejabat di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil tidak akan mencatatkan dan menerbitkan dokumen kependudukan tersebut.
Dalam kegiatan “Mutiaraku Lahir” ini, Sandarsyah berharap adanya dukungan dan kerjasama dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat, RSUD Alimuddin Umar, dan IBI Cabang Lampung Barat untuk memberikan informasi kepada PKBI jika ada bayi yang lahir sesuai kriteria. Informasi tersebut dapat disampaikan langsung kepada Kontak Person Drs. Sandarsyah (HP/WA. 085269104466/082185810960) atau Candra Gunawan, S.Kom (WA. 085369678967).
Melalui kegiatan ini, PKBI Cabang Lampung Barat berupaya memberikan apresiasi dan dukungan kepada para keluarga di Kabupaten Lampung Barat, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan anak.