WARTAMU.ID – Masyarakat dimohon lebih berhati-hati dan waspada saat ingin membeli kopi kemasan. Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengonfirmasi menemukan merek kopi yang berbahaya. Dikutip dari fame.grid.id
Pasalnya, ada enam merek kopi mengandung Parasetomol dan juga Sildenafil (Viagra), yakni obat kuat pria.
Sildenafil biasa digunakan untk mengatasi disfungsi ereksi dan impotensi pada pria.
Perlu diketahui bersama, baik Parasetamol maupun Sildenafil (Viagra) adalah bahan kimia obat (BKO) yang tidak diizinkan untuk digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan.
Kepala BPOM, Penyy K. Lukito dalam siaran pers mengatakan bahwa pihaknya yang bekerja sama dengan Loka POM dan juga Balai Besar POM menemukan produk berupa 15 jenis pangan olahan yang mengandung kimia.
Sementara itu, 36 jenis obat tradisional yang mengandung (BKO), 31 kilogram bahan baku obat ilegal (Parasetamol dan Sildenafil), serta 5 kilogram produk olahan setengah jadi.
“Ditemukan alat produksi sederhana yang tidak memenuhi cara produksi obat yang baik, kemudian ada produk jadinya sendiri,” ujarnya.
Penny mengatakan, pengonsumsi kopi saset tersebut umumnya bertujuan untuk meningkatkan stamina, terutama kalangan pria.
Namun sayang, penggunaan bahan kimia pada bahan pangan ini miliki risiko yang cukup besar dan fatal termasuk jantung dan hati.
“Bahan Kimia Obat (BKO) ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan,”jelasnya.
“Siapapun yang mengonsumsi ini kemudian gangguan lainnya bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga memungkinkan tentunya,”imbuhnya.
Temuan BKO ini terdeteksi di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor pada 22 Februari lalu oleh Kedeputian Bidang Penindakan BPOM bersama dengan Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM di Kabupaten Bogor.
Dalam rilisnya, BPOM menyebut ada enam kopi saset yang memiliki kandungan Paracetamol dan Sildenafil.
Adapun enam merek kopi tersebut yakni; Kopi Jantan, Kopi Cleng, Spider, Kopi Bapak, Urat Madu dan Jakarta Bandung.
Dalam operasi BPOM dan 2 pihak lain menetapkan dua tersangka terkait pemalsuan izin edar BPOM dan produk ilegal.
Nantinya, tersangka akan dikenakan pasal 196/197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun serta Undang-Undang Pangan.