Pelanggan cukup scan QR Code untuk pesan & bayar langsung dari HP. Kelola keuangan bisnis jadi lebih simpel dan terpantau online.

Operasi Yustisi, Polsek Baradatu Berikan Sanksi Terhadap 25 Warga Pelanggar Prokes

WARTAMU.ID, Way Kanan – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus covid-19, Polsek Baradatu melaksanakan Operasi Yustisi di di Jalinsum (jalan lintas Sumatera) pasar Baradatu, Kamis (8/7/2021).

Kegiatan dipimpin Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi dengan diikuti personil Polsek Baradatu, Sat Pol PP, TNI dari Subramil Baradatu dan tenaga medis Baradatu.

i
Aplikasi Kasir Posbon
Pelanggan cukup scan QR Code toko untuk membuka menu produk, lalu pesan dan bayar langsung dari HP. Semua otomatis masuk ke dashboard kasir.
Coba

Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menuturkan Operasi Yustisi dilakukan untuk menertibkan masyarakat yang tidak mematuhi Protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan,

Dalam penertiban, petugas gabungan mendapatkan 25 warga melanggar prokes tidak menggunakan masker dan lansung diberikan sanksi teguran fisik agar wajib mematuhi protokol kesehatan.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyosialisasikan protokol kesehatan 6M, kami berharap warga semakin mematuhi prokes dan sanksi yang diberikan bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar,” tandasnya.

BACA JUGA :  Kapolres Pimpin Pengamanan Ibadah Natal, Ajak Jemaat Sukseskan Pemilu 2024 di Way Kanan