WARTAMU.ID, Way Kanan – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus covid-19, Polsek Baradatu melaksanakan Operasi Yustisi di di Jalinsum (jalan lintas Sumatera) pasar Baradatu, Kamis (8/7/2021).
Kegiatan dipimpin Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi dengan diikuti personil Polsek Baradatu, Sat Pol PP, TNI dari Subramil Baradatu dan tenaga medis Baradatu.
Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menuturkan Operasi Yustisi dilakukan untuk menertibkan masyarakat yang tidak mematuhi Protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan,
Dalam penertiban, petugas gabungan mendapatkan 25 warga melanggar prokes tidak menggunakan masker dan lansung diberikan sanksi teguran fisik agar wajib mematuhi protokol kesehatan.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyosialisasikan protokol kesehatan 6M, kami berharap warga semakin mematuhi prokes dan sanksi yang diberikan bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar,” tandasnya.