WARTAMU.ID, Way Kanan – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melakukan tindak lanjut atas video viral yang menyoroti kondisi masyarakat di wilayah Register 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Tim advokasi PB HMI yang dibentuk khusus untuk kasus ini mulai bergerak pada tanggal 11 November 2024, sebagaimana tertera dalam surat tugas advokasi PB HMI Nomor 208/A/SEK/05/1446. Tim ini terdiri dari Ari Permadi selaku kordinator, dengan anggota Legi Candra dan Arya Anastasya.
Ari Permadi, selaku koordinator tim, menjelaskan bahwa mereka sedang melakukan advokasi dengan langsung turun ke lapangan. “Kami berusaha menyerap apa yang menjadi harapan dan keresahan masyarakat di wilayah Register 44 yang selama puluhan tahun merasa terpinggirkan. Salah satu aspirasi utama mereka adalah keinginan untuk memiliki hak kewarganegaraan yang jelas serta perhatian pemerintah, seperti yang dinikmati warga negara di daerah lain. Mereka mendambakan akses layanan kesehatan, pendidikan, KTP, penerangan jalan, akta kelahiran, dan fasilitas dasar lainnya,” ujar Ari.
Saat ditanya mengenai kemungkinan aksi demonstrasi yang akan dilakukan PB HMI, Ari menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu respons dari pemerintah daerah. “Untuk demonstrasi, kita belum bisa memutuskan secara pasti karena prosesnya masih panjang. Saat ini kami mencoba untuk mengagendakan pertemuan dengan Bupati Way Kanan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Way Kanan, dan pihak terkait lainnya. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan informasi yang seimbang,” kata Ari.
Setelah proses advokasi di lapangan selesai, hasilnya akan dilaporkan dan dikaji di PB HMI Bidang KUMHANKAM (Hukum, HAM, dan Pertahanan Keamanan). Selanjutnya, PB HMI akan menunggu keputusan dari Ketua Umum PB HMI terkait langkah yang akan diambil ke depannya.
Melalui advokasi ini, PB HMI berharap dapat membantu masyarakat Register 44 memperoleh hak-hak dasar yang selama ini belum terpenuhi serta membangun komunikasi yang baik dengan pihak pemerintah untuk kepentingan masyarakat di daerah tersebut.