WARTAMU.ID, Way Kanan, 6 Januari 2025 — Seorang pria berinisial SO (40), warga Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung. Ia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/1/2025) berdasarkan laporan dari ibu korban.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan mengungkapkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan perbuatan tersebut sejak Maret 2023. Modus yang digunakan pelaku adalah ancaman kekerasan, termasuk menggunakan senjata tajam, terhadap korban.
Kasus ini terungkap setelah salah satu anggota keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban. Mendengar hal tersebut, ibu korban segera melapor ke Polres Way Kanan untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan hukum. Pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Blambangan Umpu tanpa perlawanan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), atau Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP. Karena pelaku merupakan ayah tiri korban, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok, sehingga total ancaman hukuman menjadi 20 tahun penjara.
Korban mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat kejadian ini. Saat ini, pihak berwenang bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memberikan pendampingan dan rehabilitasi psikologis kepada korban.
Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tegas untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan serupa.