DAERAH  

Pelanggaran Lalu Lintas di Lampung Barat Meningkat 28 Persen Sepanjang 2024

Menurut AKP Samsirizal, jumlah tersebut merupakan gabungan dari pelanggaran yang mendapatkan teguran dan tilang.

WARTAMU.ID, Lampung Barat — Satlantas Polres Lampung Barat mencatat adanya peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas selama tahun 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kasat Lantas Polres Lampung Barat, AKP Samsirizal, mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, mengungkapkan bahwa total pelanggaran lalu lintas pada 2024 mencapai 12.464 kasus, naik sebanyak 1.099 kasus atau 28 persen dibandingkan 2023 yang mencatat 11.365 pelanggaran.

Menurut AKP Samsirizal, jumlah tersebut merupakan gabungan dari pelanggaran yang mendapatkan teguran dan tilang. “Pada tahun 2023 terdapat sebanyak 3.850 teguran, namun pada 2024 mengalami penurunan menjadi 2.460 teguran, atau turun sebesar 31 persen,” jelasnya.

Sebaliknya, jumlah tilang yang dikeluarkan pada 2024 justru meningkat sebesar 29 persen. “Sebanyak 7.785 surat tilang diberikan kepada pelanggar pada tahun 2023, dan angka ini meningkat menjadi 10.004 surat tilang pada tahun 2024,” tambahnya.

AKP Samsirizal menyebutkan bahwa pelanggaran lalu lintas di Lampung Barat didominasi oleh pengendara kendaraan bermotor roda dua (R2). Sementara itu, jumlah korban kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut mengalami penurunan. “Pada tahun 2023 terdapat 68 korban kecelakaan, sedangkan pada 2024 jumlah tersebut menurun menjadi 52 korban, atau turun sebesar 23 persen,” ungkapnya.

Namun, kerugian materi akibat kecelakaan justru meningkat signifikan pada 2024. “Kerugian akibat kecelakaan lalu lintas pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp239 juta, tetapi pada tahun 2024 meningkat hingga Rp605,5 juta, atau naik sebesar 153 persen,” pungkasnya.

Satlantas Polres Lampung Barat terus mengupayakan langkah preventif dan edukatif untuk menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayahnya, sembari menghimbau masyarakat untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas.