Pemkab Way Kanan Terbitkan Perubahan Pengumuman Persyaratan DRH PPPK Paruh Waktu TA 2024

Ilustrasi

WARTAMU.ID, Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Panitia Seleksi CASN Kabupaten Way Kanan mengeluarkan Pengumuman Nomor: 800/538/V.02-WK/2025 tentang Perubahan Pengumuman Nomor: 800/532.a/V.02-WK/2025 mengenai Persyaratan Dokumen Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Way Kanan Tahun Anggaran 2024.

Pengumuman terbaru ini diterbitkan pada 10 September 2025, sebagaimana dilansir dari waykanankab.go.id.

Dasar perubahan pengumuman tersebut merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13330/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 4 September 2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2025 tanggal 4 September 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Dalam pengumuman ini ditegaskan kembali bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib memenuhi dokumen persyaratan DRH PPPK Paruh Waktu, termasuk Surat Pernyataan 5 Poin Persyaratan PPPK Paruh Waktu.

Adapun rincian nama peserta, jabatan, lokasi kebutuhan, serta kualifikasi pendidikan dapat dilihat pada Lampiran Pengumuman Perubahan Persyaratan PPPK Paruh Waktu yang telah dipublikasikan.

Pemkab Way Kanan mengimbau seluruh peserta untuk memperhatikan perubahan ketentuan ini agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses administrasi. Informasi lebih lanjut beserta lampiran resmi dapat diakses melalui website Pemkab Way Kanan di waykanankab.go.id dibawah ini.

Perubahan Pengumuman Persyaratan PPPK Paruh Waktu

Surat Pernyataan 5 Poin Persyaratan PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA :  Jaranan, Kesenian Tradisional Yang Hingga Kini Masih Digemari