Pemkab Way Kanan Umumkan Persyaratan Dokumen DRH PPPK Paruh Waktu TA 2024

Ilustrasi

WARTAMU.ID, Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Panitia Seleksi CASN Kabupaten Way Kanan resmi mengumumkan Persyaratan Dokumen Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Way Kanan Tahun Anggaran 2024.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Nomor: 800/532.a/V.02-WK/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 08 September 2025, sebagaimana dilansir dari waykanankab.go.id.

Dasar dikeluarkannya pengumuman ini merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 13330/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 4 September 2025 tentang Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu.

Panitia seleksi menyampaikan bahwa peserta yang dinyatakan lulus wajib menyiapkan dokumen persyaratan untuk mengisi DRH PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun rincian nama, jabatan, lokasi kebutuhan, dan kualifikasi pendidikan dapat dilihat pada lampiran pengumuman resmi yang telah dipublikasikan.

Masyarakat, khususnya peserta seleksi, diimbau untuk memperhatikan seluruh persyaratan dan ketentuan agar proses pengisian DRH berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Informasi lebih lanjut mengenai Pengumuman Persyaratan PPPK Paruh Waktu TA 2024 beserta lampirannya dapat diakses secara resmi melalui website Pemkab Way Kanan di waykanankab.go.id dibawah ini.

Pengumuman Persyaratan PPPK Paruh Waktu TA. 2024

Lampiran Pengumuman PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA :  Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional di Kecamatan Buay Bahuga: Semangat Patriotisme Berkobar di Setiap Lapisan Masyarakat