WARTAMU.ID, Way Kanan, 20 November 2024 – Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Way Kanan, Rofiki, S.TP., M.M., menghadiri acara Penyerahan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada petani pekebun kelapa sawit di Kabupaten Way Kanan. Acara ini dilaksanakan di Aula Dinas Perkebunan sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit.
Dalam sambutannya, Rofiki menjelaskan bahwa salah satu penggunaan DBH Perkebunan Sawit adalah untuk membiayai perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum memiliki jaminan sosial lainnya. Hal ini juga mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/60/V.08/HK/2024, yang menetapkan penerima perlindungan sosial bagi pekerja sawit melalui Program BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung pada tahun 2024 sebanyak 18.612 petani.
“Kabupaten Way Kanan mengalokasikan 2.202 kartu untuk para petani sawit, dan hari ini kami menyerahkan kartu tersebut secara langsung. Program ini diluncurkan pada awal September 2024 di Hotel Novotel Bandar Lampung oleh Pj. Gubernur Lampung, namun kartu-kartu tersebut baru kami terima pada 12 November 2024,” jelas Rofiki.
Distribusi Kartu BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Way Kanan
Alokasi kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk 2.202 petani sawit di Kabupaten Way Kanan terbagi ke beberapa kecamatan sebagai berikut:
- Kecamatan Blambangan Umpu: 276 kartu
- Kecamatan Negeri Besar: 658 kartu
- Kecamatan Negara Batin: 364 kartu
- Kecamatan Pakuan Ratu: 139 kartu
- Kecamatan Bahuga: 158 kartu
- Kecamatan Buay Bahuga: 55 kartu
- Kecamatan Bumi Agung: 16 kartu
- Kecamatan Rebang Tangkas: 302 kartu
- Kecamatan Kasui: 48 kartu
- Kecamatan Banjit: 25 kartu
- Kecamatan Gunung Labuhan: 27 kartu
- Kecamatan Baradatu: 25 kartu
- Kecamatan Negeri Agung: 109 kartu
“Data ini masih menunggu usulan tambahan dari kecamatan atau kampung lainnya yang belum terdata untuk didaftarkan dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang didanai dari DBH Perkebunan Sawit Tahun 2024,” tambah Rofiki.
Bentuk Perlindungan Sosial bagi Petani
Program BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan perlindungan kepada petani sawit jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Jaminan sosial ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan para petani sawit di Kabupaten Way Kanan.
Acara ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Way Kanan dalam mendukung kesejahteraan petani sawit sekaligus memajukan sektor perkebunan yang menjadi salah satu pilar utama perekonomian daerah.