WARTAMU.ID, Bogor (Jawa Barat) – Polres Bogor, menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial LY (26) dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi di wilayah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari para korban.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, awalnya pelaku menyelenggarakan arisan dengan keuntungan tujuh persen setiap kloter sejak tahun 2018. Dalam perjalanannya, banyak peserta arisan yang telat membayar sehingga pelaku memutar otak.
Kemudian, sambungnya, pelaku membuat koperasi bodong dengan nama Koprasi Serba Usaha Jalin Ummah. Dalam aksinya, pelaku yang berperan sebagai kepala koperasi itu mengajak korban untuk melakukan investasi dengan keuntungan singkat 2-3 bulan.
“Modus operandi yang digunakan dengan mengiming-imingi keuntungan dan mengembalikan hasil keuntungan dalam jumlah yang tidak masuk akal
15 sampai 30 persen dalam waktu singkat. Korban melakukan investasi dengan menyetorkan sejumlah uang ke yang bersangkutan,” kata Iman dalam keterangannya di Polres Bogor, Senin (31/01/2022).
Tetapi, ketika keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku tidak kunjung terealisasi, para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor.
“Kami sudah cek koperasinya itu tidak terdaftar di Kemenkumham. Ada sekitar 300 orang yang menjadi korbannya dengan total Kerugian mencapai sekitar Rp5,7 miliar,” ungkap Iman.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan membeberkan jika kerugian para korban dalam kasus ini relatif. Tertinggi, satu korban pernah menyetor uang sebesar Rp100 juta.
“Kerugian korban bervariasi dengan diiming-imingi mendapatkan keuntungan 15-30 persen dalam jangka waktu 2 sampai 3 bulan. Keuntungan yang digunakan pelaku untuk menipu korban tidak masuk akal. Investor tertinggi Rp 100 juta,” kata Siswo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 46 UU RI No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang perbankan dan atau Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(An)