Polres Way Kanan Kantongi Nama Terduga Pelaku Bentrok Antarwarga di Kampung Negeri Baru

Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.

WARTAMU.ID, Way Kanan – Polres Way Kanan telah mengantongi satu nama terduga pelaku terkait peristiwa bentrok antarwarga yang terjadi di Tugu Simpang Empat, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, pada Kamis (8/8/2024). Peristiwa ini menyebabkan seorang warga bernama Suseno mengalami luka-luka akibat senjata tajam.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengungkapkan bahwa sosok terduga pelaku tersebut berinisial A. Pria tersebut diduga kuat berperan dalam penyerangan terhadap korban Suseno, yang saat ini tengah menjalani perawatan medis di RSUD Zaina Abidin Pagar Alam (ZAPA) Way Kanan.

“Berdasarkan wawancara dengan korban dan dihadapkan sebuah foto, korban mengatakan bahwa A merupakan salah satu dari pelaku tersebut,” ujar Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Jumat (9/8/2024).

Ia menambahkan, saat ini pihak Polres Way Kanan dan jajaran masih terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku A.

Sementara itu, korban Suseno sedang mendapatkan perawatan intensif akibat luka-luka yang diterimanya dari serangan senjata tajam. “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Tim saat ini masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” jelas Umi.

Peristiwa bentrok antar kelompok warga ini, menurut Umi, dipicu oleh aksi demonstrasi yang dilakukan oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Tugu Simpang Empat. Pada sekitar pukul 19.47 WIB, ormas yang mengatasnamakan Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) tengah melakukan aksi di lokasi kejadian ketika tiba-tiba sekelompok massa yang menunggangi kendaraan dan membawa senjata tajam menyerang beberapa orang di lokasi tersebut.

“Penyerangan ini dialami para peserta massa aksi LMPI dengan membabi buta menggunakan senjata tajam,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus berupaya menangkap para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Maaf tidak untuk di copy