Polsek Gunung Labuhan Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Kampung Labuhan Jaya

Saat ini, tersangka MY beserta barang bukti masih diamankan di Polsek Gunung Labuhan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

WARTAMU.ID, Way Kanan – Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus seorang tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan di Kampung Labuhan Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan pada Selasa (14/05/2024).

Tersangka yang berinisial MY (32) berdomisili di Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris, menjelaskan kronologis kejadian yang bermula pada hari Senin, 5 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.

Pada hari tersebut, tersangka MY mendatangi rumah korban, M. Soni, yang beralamat di Kampung Labuhan Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan. Pelaku bermaksud meminjam satu unit mobil Pick Up merk Suzuki Futura tahun 2003 dengan nomor polisi BE 8386 KW. Alasan yang diberikan pelaku adalah untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangganya dengan istrinya di Baradatu serta membawa kayu kusen saat pulang.

Korban pun meminjamkan mobilnya. Namun, pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku terlihat melintas di depan rumah korban bersama orang lain dan menelpon korban dengan alasan sedang memuat kayu kusen. Pada pukul 19.00 WIB, pelaku kembali memberikan alasan tidak bisa mengembalikan mobil karena harus menghadiri yasinan hari ketujuh saudaranya di Banjar Mulia.

Merasa curiga dan membutuhkan mobil tersebut untuk mengangkut jagung, korban mendatangi rumah pelaku pada pukul 05.00 WIB keesokan harinya, tetapi mendapati rumah pelaku masih terkunci dan pelaku belum pulang. Kemudian, pada pukul 10.00 WIB, korban mencoba menghubungi pelaku sebanyak tiga kali namun tidak diangkat. Pada pukul 13.15 WIB, pelaku menggunakan aplikasi WhatsApp untuk meyakinkan korban agar percaya.

Selanjutnya, korban mendapat informasi bahwa pelaku telah menggadaikan mobilnya di Bukit Kemuning, Lampung Utara dengan nilai sebesar Rp 8 juta rupiah. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan insiden ini ke Polsek Gunung Labuhan untuk ditindaklanjuti.

Pada hari Senin, 13 Mei 2024 pukul 15.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil menangkap tersangka serta mengamankan barang bukti di Jalan Umum Kampung Labuhan Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

BACA JUGA :  Kembali 5 Orang Pemilik Busur Panah Diamankan Polres Bima Kota

Saat ini, tersangka MY beserta barang bukti masih diamankan di Polsek Gunung Labuhan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenai pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

“Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenai pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” jelas Kapolsek Gunung Labuhan, Iptu Abdul Haris.