Rapat Paripurna DPRD Lampung: Ali Rahman Saksikan Pelantikan Anggota Baru

Dari 84 anggota DPRD Provinsi Lampung yang dilantik, lima di antaranya tidak mengikuti proses pelantikan karena maju sebagai calon kepala daerah

WARTAMU.ID, Bandar Lampung, 2 September 2024 – Wakil Bupati Way Kanan, Drs. H. Ali Rahman, M.T, didampingi Ketua I Tim Penggerak PKK Kabupaten Way Kanan, Hj. Eka Listriyeni Ali Rahman, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar dalam rangka peresmian pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Lampung masa jabatan 2019-2024 dan pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Lampung masa jabatan 2024-2029. Acara ini berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung pada Senin (2/9/2024).

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Penjabat Gubernur Lampung, Dr. Drs. Samsudin, S.H., M.H., M.Pd., yang menyampaikan sambutan tertulis dari Menteri Dalam Negeri RI, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, B.A., M.A., Ph.D. Dalam sambutannya, Mendagri menggarisbawahi bahwa Sidang Paripurna Istimewa ini merupakan puncak dari rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPRD yang secara filosofis berfungsi sebagai sarana demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Atas nama Pemerintah Republik Indonesia, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusinya dalam pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu. Terima kasih juga kepada semua pihak yang telah berkolaborasi dan bekerja sama mensukseskan Pemilu dalam nuansa yang demokratis dan lancar,” ujar Mendagri melalui sambutan tertulis yang dibacakan Pj. Gubernur Lampung.

Pj. Gubernur Lampung juga mengingatkan Anggota DPRD yang baru dilantik tentang dua hal penting. Pertama, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah dengan karakter yang berbeda dari lembaga legislatif di negara-negara federal. Kedua, Anggota DPRD memiliki ikatan kuat dengan partai politik sebagai perpanjangan tangan dari partai, namun tetap diharapkan dapat menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Usai proses pengambilan sumpah janji Anggota DPRD Provinsi Lampung masa jabatan 2024-2029, Ketua DPRD Provinsi Lampung masa jabatan 2019-2024, Mingrum Gumay, menyerahkan palu pimpinan sidang kepada Pimpinan Sidang Sementara, Ahmad Giri Akbar. Pengambilan sumpah janji tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Asnahwati, S.H., M.H., berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor: 100.2.1.43629 Tahun 2024.

Dari 84 anggota DPRD Provinsi Lampung yang dilantik, lima di antaranya tidak mengikuti proses pelantikan karena maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Empat orang telah memiliki pengganti, sementara satu orang lainnya belum ada penggantinya.

Dengan terlaksananya pelantikan ini, diharapkan Anggota DPRD Provinsi Lampung yang baru dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis.

Maaf tidak untuk di copy