WARTAMU.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan rampung dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Pimpinan DPR bahkan menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri apabila target tersebut tidak terealisasi.
Komitmen itu disampaikan Dasco saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
Dalam audiensi tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. Komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset kemudian dituangkan dalam dokumen tertulis hasil audiensi yang ditandatangani pimpinan DPR.
Dokumen tersebut menyatakan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Pimpinan DPR juga menyatakan kesiapan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan apabila RUU tersebut tidak dapat diselesaikan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Atas permintaan massa AMPB, komitmen tersebut kemudian diperluas. Kesiapan mengundurkan diri tidak hanya dari jabatan pimpinan DPR, tetapi juga sebagai anggota DPR apabila target penyelesaian RUU tidak terealisasi.
Meski demikian, Dasco menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan secara komprehensif. DPR masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan sebelum pembahasan memasuki tahap akhir.
“Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Menurut Dasco, AMPB maupun kelompok masyarakat lainnya dapat kembali diundang untuk menyampaikan pandangan dan masukan secara lebih lengkap. Masukan tersebut dinilai penting untuk memperkaya substansi RUU sebelum memasuki tahapan akhir pembahasan.
“Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplet untuk memperkaya Perampasan Aset,” jelasnya.
Dasco menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui audiensi merupakan bagian dari proses penyusunan regulasi. Karena itu, DPR tetap memberikan ruang bagi partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut.
Sementara itu, aktivis AMPB Supriyono alias Botok sebelumnya meminta kepastian mengenai jadwal penyelesaian RUU Perampasan Aset. Menurutnya, masyarakat membutuhkan komitmen yang dituangkan dalam dokumen resmi dan mencantumkan batas waktu secara jelas.
“Tadi saya sempat ikut hadir ya Pak, dalam sidang paripurna terkait pembahasan RUU Perampasan Aset Koruptor. Sekilas saya mendengar bahwa RUU tersebut akan diselesaikan atau disahkan maksimal bulan Desember,” ujarnya.
Botok kemudian meminta agar berita acara audiensi antara AMPB dan DPR RI mencantumkan tanggal pasti pengesahan RUU tersebut.
“Jadi kami berharap, hari ini kami meminta seperti apa yang disampaikan oleh Bang Dani, kita meminta berita acara audiensi AMPB, dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor itu digetok Desember—kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas,” kata Botok.
Ia juga meminta adanya konsekuensi apabila target penyelesaian kembali tidak terealisasi. Menurutnya, pimpinan DPR harus mempertanggungjawabkan komitmen yang telah disampaikan kepada masyarakat.
“Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G. Kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” tegasnya.
Botok menyebut komitmen pengunduran diri tersebut telah disampaikan oleh sejumlah pimpinan DPR yang hadir dalam audiensi.
“Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi,” tambahnya.
Dengan adanya tenggat 15 Desember 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset kini mendapat tuntutan publik untuk berjalan lebih terukur dan transparan. Di sisi lain, DPR masih memiliki tahapan pembahasan dan penyerapan aspirasi yang harus diselesaikan sebelum RUU tersebut dapat dibawa ke pengambilan keputusan akhir.










