WARTAMU.ID, Pakuan Ratu, Way Kanan – Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka RS (27), pelaku diduga penipuan dan atau penggelapan sepeda motor di Kampung Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (13/01/2024).
Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Pakuan Ratu, Iptu H. Tosira, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Jumat, 27 Oktober 2023, sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Sukabumi. Saat itu, tersangka RS meminjam satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan Nopol BE 5988 WN milik korban, Gunawan. RS meminjam dengan alasan hendak mengantarkan istrinya.
Namun, setelah beberapa hari berlalu, RS tidak mengembalikan sepeda motor tersebut. Korban berusaha menghubungi tersangka melalui telepon, namun nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif. Merasa dirugikan, Gunawan melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakuan Ratu.
Proses penangkapan tersangka RS dilakukan oleh Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu pada Jumat, 12 Januari 2024, sekitar pukul 17.50 WIB. Kanit Reskrim beserta tim berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. Dengan cepat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RS di Desa Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang.
“Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti, yaitu sepeda motor Honda Revo, diamankan di Polsek Pakuan Ratu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu H. Tosira.
Ia menambahkan bahwa pelaku RS dapat dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Proses hukum akan dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.












