TEKAB 308 PRESISI Polres Way Kanan Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (28) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat

WARTAMU.ID, Way Kanan, 26 Agustus 2024 – Satuan Tugas Khusus (TEKAB) 308 PRESISI Polres Way Kanan, Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (28) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kejadian ini terjadi di Km 6, Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan pada Senin (26/08/2024).

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, membenarkan adanya kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban berinisial DE (31), yang berdomisili di Km 6, Kelurahan Blambangan Umpu, meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 24 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, ketika adik korban, Jamil, menerima telepon dari saksi E yang memberitahukan bahwa korban sedang bertengkar dengan pelaku di rumahnya. Tak lama kemudian, saksi E kembali menghubungi Jamil untuk menginformasikan bahwa korban diduga telah dibacok oleh pelaku.

Jamil bersama orang tuanya segera menuju rumah korban dan mendapati korban sudah tergeletak bersimbah darah. Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Blambangan Umpu sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Zainal Abidin Pagar Alam, Kabupaten Way Kanan. Namun, meski telah mendapatkan perawatan intensif, korban akhirnya meninggal dunia pada Minggu, 25 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.

Atas kejadian tragis ini, Jamil melaporkan insiden tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti. Dalam waktu kurang dari 24 jam, berkat informasi dari masyarakat dan upaya cepat petugas, pelaku AP berhasil ditangkap oleh Tim TEKAB 308 PRESISI Polres Way Kanan bersama Polsek Blambangan Umpu. Penangkapan dilakukan di Desa Sukacinta, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Minggu, 25 Agustus 2024 sekitar pukul 18:30 WIB tanpa perlawanan.

Barang bukti berupa sebilah golok dan sarung yang digunakan pelaku dalam tindak penganiayaan tersebut telah diamankan oleh petugas. Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan bahwa pelaku AP dapat dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Kami berharap proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan lancar dan adil, sehingga keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” tutup AKP Mangara Panjaitan.