WARTAMU.ID, Bandar Lampung (Lampung) – Meski pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 baru akan dilaksanakan pada 14 Februari tahun depan, namun beberapa tahapan Pemilu tengah dimulai saat ini. Salah satu dari tahapan tersebut adalah pendaftaran Bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pengajuan Bakal calon Legislatif tersebut dilakukan oleh partai politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024. Parpol mendaftarkan Bacaleg DPRD di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Sesuai lampiran dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan DPRD, maka waktu pendaftaran Bacaleg dimulai dari tanggal 1-14 Mei 2023.
Dari hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Provinsi Lampung terkait pendaftaran Bacaleg DPRD sejak tanggal 1-14 Mei 2023, didapati belbagai macam peristiwa yang terjadi, mulai dari adanya pihak-pihak yang dilarang terlibat politik praktis seperti ASN, Kepala Desa/Kampung yang didaftarkan menjadi Bacaleg DPRD oleh Parpol maupun satu orang Bacaleg yang terdaftar di 2 partai yang berbeda.
Dalam menyikapi hal tersebut, dan juga persiapan pengawasan Verifikasi Adminitrasi (Vermin) berkas Bacaleg DPRD di Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Lampung mengadakan rapat dikantor Bawaslu Lampung bersama Bawaslu Kabupaten/Kota beserta staf yang membidangi pengawasan tahapan pencalonan. Rapat tersebut dilaksanakan diruang Pepadun pada siang sampai sore hari. Jumat, 19/5/2023.
Anggoat Bawaslu Lampung Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan (Suheri) menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan pemahaman dan penyusunan langkah-langkah stategis dalam pengawasan Vermin berkas calon Bacaleg DPRD.
”Setelah tahapan pendaftaran Bacaleg DPRD saat ini kita memasuki tahapan Vermin berkas Bacaleg yang akan dilakukan oleh KPU. Oleh sebab itu, diharapkan agar tugas pengawasan terhadap KPU Kabupaten/Kota dilakukan secara langsung dan melekat. Maksimalkan jajaran dalam pengawasan ini sampai ditetapkan daftar calon tetap (DCT) Calon Anggota DPRD oleh KPU”. Ujar Suheri.
Dalam pasal 251 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dijelaskan bahwa tugas Bawaslu Kabupaten/Kota salah satunya adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan adminitrasi bakal calon anggota DPRD. Terdapat juga pasal yang berkaitan dengan pidana Pemilu apabila terdapat dokumen paslu yang digunakan dalam prasyarat pencalonan anggota DPRD. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 520 Undang-undang nomor 7 tahun 2017.
”Upayakan kita (Bawaslu) melayangkan kembali surat pencegahan pelanggaran pada tahapan Vermin ini, buat juga Posko pengaduan dimasing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap tahapan pencalonan Anggota DPRD. Terlebih kita telah mengendus adanya dugaan pelanggaran”. Ujar Suheri yang pernah menjadi anggota KPU di Lampung Utara.
Fenomena pindahnya seorang Caleg dari satu partai ke partai lainnya terjadi dalam tahapan ini bahkan hampir terjadi disemua Kabupaten/Kota. Nampaknya peluang menjadi kata kunci agar mereka dapat menduduki kursi Legislatif. Bahkan ada diantaranya yang saat ini masih aktif menjadi anggota DPRD dari salah satu partai, saat ini dirinya maju kembali sebagai calon Anggota DPRD dengan partai lainnya. Tidak menutup kemungkinan hal tersebut yang menjadikan seseorang menjadi calon ganda antar partai. Dikabupaten Way Kanan misalnya, ada seseorang yang pada Pemilu sebelumnya (2019) mencalonkan dirinya dari salah satu partai tapi dirinya tidak terpilih dan saat ini kembali maju dengan partai yang berbeda berharap keberuntungan kali ini memihaknya.
Fenomena lainnya adalah adanya pihak ASN yang belum pensiun tapi sudah mendaftarkan diri sebagai Bacaleg DPRD. Di Lampung Utara misalnya ada juga calon DPRD yang berasal dari profesi sebagai Kepala Desa sehingga dirinya diharuskan mundur dari jabatan agar dapat lulus menjadi calon anggota DPRD. Selain itu juga terdapat pihak-pihak lain yang dilarang untuk ikut dalam politik praktis dan apabila dirinya tidak berhenti dari profesi yang dimaksud, maka pelanggaran Pemilu terjadi dalam proses ini.
Alih-alih ingin mengabdikan dirinya untuk kebermanfaatan lebih luas terhadap masyarakat, hal tersebut juga menimbulkan penafsiran bahwa dirinya enggan pensiun dari jabatan politik sebagai pemangku kebijakan. Menjadi wakil rakyat melalui partai politik pada Pemilu tahun 2024, nampaknya masih memiliki daya tarik tinggi bagi sebagaian masyarakat mulai dari usia tua sampai dengan yang muda. Tidak heran apabila waktu-waktu ini banyak para calon tersebut turun langsung ditengah-tengah masyarakat untuk memperoleh simpati dan dukungannya saat pemilihan nanti.
Banyaknya persyaratan yang diharuskan terpenuhi oleh Bacaleg DPRD, tidak boleh luput 1 persyaratanpun yang diawasi oleh jajaran pengawas Pemilu sebagaimana diungkap Hermansyah Anggota Bawaslu Lampung.
”Coba kawan-kawan perhatikan dibagian persyaratan foto harus terbaru, kalau difoto rambutnya masih hitam sementara saat ini sudah putih, otomatis itu bukan foto terbaru. Maka coba kawan-kawan rekomendasikan agar foto Calegnya diganti melalui Parpol yang mencalonkannya”. Jelas Hermansyah
Sementara itu, Anggota Bawaslu Lampung lainnya (Imam Bukhori) yang mengemban Kordim SDM menjelaskan pentingnya Pola Kerja Bawaslu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 3 tahun 2022.
”Masing-masing SDM kita yang sudah dibagi dalam berbagai Divisi hendaknya memahami pola kerja sebagaimana aturan Perbawaslu nomor 3 tahun 2022. Kerja-kerja pengawasan kita itu harus terorganisasi dan terkonsolidasi. Kita mengenal istilah Cegah, Awasi Tindak itu harus secara lengkap, sehingga tidak kita harapkan satu pimpinan dan pimpinan lainnya tidak mengetahui apa yang tengah dikerjakan”.Ujar Imam Bukhori.
Pola kerja pengawasan yang baik akan menimbulkan kerja-kerja pengawasan yang maksimal. Dapat membaca potensi masalah yang terjadi dapat digunakan dalam mengambil langkah-langkah pencegahan pelanggaran. Tambah Imam.