DAERAH  

Viral! Foto Wartawan Disebar Tanpa Izin, Tim Redaksi Globalindo Tempuh Jalur Hukum

Foto Capture Bukti Penyebaran Foto Salah Satu Wartawan Globalindo di tiktok (Doc.Wartamu.id)

WARTAMU.ID Sumenep Kontroversi kegiatan rekreasi di salah satu  TK di Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur yang sebelumnya ramai diperbincangkan kini meledak ke ranah hukum. Bukan lagi sekadar polemik biasa, kasus ini berubah serius setelah muncul dugaan pelanggaran privasi terhadap wartawan.

Tim Redaksi Globalindo tak tinggal diam. Langkah hukum resmi disiapkan menyusul tindakan salah satu pihak yang diduga menyebarluaskan foto pribadi wartawan tanpa izin melalui media sosial.

Foto wajah wartawan tersebut diketahui diunggah melalui akun TikTok bernama ratna Ahmadz. Ironisnya, unggahan itu dilakukan tanpa persetujuan, memicu dugaan kuat adanya pelanggaran privasi sekaligus bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

Tindakan ini bukan sekadar kelalaian—melainkan berpotensi menjadi tindak pidana serius.

“Ini bukan persoalan sepele. Penyebaran foto tanpa izin bisa dijerat hukum. Kami pastikan akan menindak tegas,” tegas tim hukum Globalindo.

Sebagai langkah awal, Globalindo akan melayangkan Surat Peringatan (SP) resmi kepada pihak terkait, menuntut penghapusan konten secara segera. Jika diabaikan, jalur pidana menjadi opsi yang tak bisa dihindari.

Tak berhenti di situ, laporan juga akan dikirim langsung ke pihak TikTok untuk memastikan konten tersebut segera diturunkan (take down). Sementara itu, seluruh bukti digital telah dikunci rapat mulai dari screenshot, tautan, hingga rekam jejak komunikasi.

Langkah ini menunjukkan keseriusan redaksi dalam mengawal kasus hingga tuntas.

Jika pelaku tetap membandel, laporan resmi ke kepolisian akan segera dilayangkan. Sejumlah pasal siap menjerat, mulai dari UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, hingga pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan keras: ruang digital bukan tempat bebas tanpa aturan. Setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum—terutama jika menyangkut privasi dan martabat seseorang.

Globalindo menegaskan, perlindungan terhadap jurnalis adalah harga mati. Upaya hukum akan ditempuh tanpa kompromi demi menjaga integritas profesi dan menegakkan keadilan.

*****

BACA JUGA :  Sekda Saipul Pimpin Apel Mingguan Sampaikan Kegiatan Dan Program Kerja