WARTAMU.ID, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI dan Polri, serta para pensiunan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.
Dilansir dari setneg.go.id, “THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/03/2025).
Besaran THR dan Gaji ke-13
Presiden menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sementara bagi ASN daerah, pemberian THR dan gaji ke-13 mengikuti skema yang sama dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Bagi pensiunan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” tambah Presiden.
THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur Lebaran,” kata Prabowo.
Dukungan Kebijakan Lain untuk Lebaran 2025
Presiden menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri.
Selain kebijakan ini, pemerintah juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan tambahan, di antaranya:
- Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idulfitri.
- Diskon tarif tol dan transportasi umum untuk mendukung kelancaran arus mudik.
- Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pekerja.
- Bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online, yang baru saja diumumkan sehari sebelumnya.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat, baik aparatur negara maupun pekerja swasta, dapat merasakan manfaat dari kebijakan yang diambil pemerintah menjelang Lebaran tahun ini,” ujar Presiden Prabowo.
Apresiasi Presiden kepada Jajaran Pemerintah
Di akhir keterangannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri, di mana pun sedang bertugas,” pungkasnya.
Turut mendampingi Presiden dalam pengumuman ini adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para aparatur negara dapat lebih tenang dalam menghadapi kebutuhan Lebaran, sekaligus mendukung perekonomian nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.












