Viral di Media Sosial, Aksi Pemerasan di Way Kanan Berujung Penangkapan

Polres Way Kanan Tangkap Pelaku Pemerasan terhadap Sopir Truk di Jalinsum

WARTAMU.ID, Way Kanan, 17 Desember 2024 – Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan, melalui Wakapolres Kompol Iwan Setiawan didampingi Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan dan Ps. Kasihumas Ipda Mukhtiar, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau pemerasan dengan kekerasan terhadap pengemudi truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kampung Tanjung Raja Sakti, Blambangan Umpu, Way Kanan.

Kasus ini mencuat setelah video aksi seorang pelaku pungutan liar terhadap pengemudi truk viral di media sosial. Video berdurasi 1 menit 25 detik tersebut diunggah pada Senin, 16 Desember 2024, dan menjadi sorotan publik di berbagai platform seperti Instagram dan X.

Wakapolres Way Kanan, Kompol Iwan Setiawan, menyampaikan bahwa usai menerima laporan korban pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan bergerak cepat. Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial ES alias Eko Jaguk di Kampung Tanjung Raja Sakti tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu dengan panjang sekitar 20 cm di bagian pinggang kanan pelaku.

Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan kronologi kejadian. Korban yang mengendarai truk Colt Diesel bermuatan batu bara dari Tanjung Enim, Sumatera Selatan menuju Bandar Lampung dihentikan pelaku di Jalinsum.

Pelaku yang mengendarai sepeda motor memepet kendaraan korban dan meminta uang sebesar Rp200 ribu. Namun, korban hanya memberikan Rp20 ribu. Tidak terima, pelaku mengancam akan memecahkan kaca truk jika permintaannya tidak dipenuhi.

Pelaku kemudian memaksa korban menepi, membuka pintu truk, dan membuang surat jalan milik korban. Saat korban mencari surat jalan tersebut, pelaku mencuri ponsel milik korban, merek Vivo Y17 S, yang berada di dasbor truk.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • Sebuah ponsel Vivo Y17 S.
  • Uang tunai Rp490 ribu.
  • Sebilah pisau garpu.
  • Dompet warna hitam.

Tersangka ES dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polres Way Kanan menghimbau para pengemudi yang melintas di Jalinsum untuk segera melapor jika mengalami gangguan atau tindak kejahatan. Laporan dapat disampaikan ke Polres Way Kanan atau melalui layanan aduan WhatsApp di nomor 085382378166.

“Kami terus mengupayakan keamanan bagi masyarakat, khususnya pengemudi kendaraan angkutan, dan memastikan tindakan kriminal semacam ini mendapat penanganan yang tegas,” ujar Kompol Iwan Setiawan.