WARTAMU.ID – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menduga wacana amandemen UUD 1945 untuk menyasar pemindahan ibu kota negara.
“Sesungguhnya yang disasar dan sangat jelas diungkapkan adalah pemindahan ibu kota,” kata Asfinawati dalam diskusi publik yang diadakan KontraS, Rabu, 15 September 2021.
Asfinawati mengatakan, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo pernah menyatakan bahwa pokok² haluan negara (PPHN) dibutuhkan agar menjadi landasan tiap rencana strategis pemerintah. Sementara, proyek strategis itu salah satunya adalah pemindahan ibu kota negara.
Menurut Asfinawati, pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur dianggap penting karena terdapat persebaran konsesi lahan milik korporasi dan pengusaha. Di ring 1 dan 2 lokasi ibu kota baru, Asfinawati mengungkapkan ada lahan milik pengusaha Sukanto Tanoto dan Hashim Djojohadikusumo, diikuti pengusaha lain yang memiliki 158 konsesi tambang, sawit, dan hutan.
Selain itu, Asfinawati menyebut anak mantan Ketua DPR Setya Novanto juga memiliki tiga perusahaan tambang batu bara yang konsesinya berada di ring 2 lokasi ibu kota baru. Kemudian, ada juga konsesi tambang milik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui PT Toba Sejahtra Tbk., serta konsesi lain milik Yusril Ihza Mahendra.
Presiden Joko Widodo, kata Asfinawati, juga pernah menyampaikan proyek pemindahan ibu kota jalan terus dan akan butuh waktu 15-20 tahun. Ia menuturkan, pernyataan tersebut seperti kode bahwa jika presiden menjadi mandataris MPR, kemudian MPR melihat pembangunan ibu kota memerlukan waktu yang panjang supaya berhasil, maka jabatan presiden diperpanjang tanpa pemilihan akan dianggap wajar.
“Sehingga perdebatan konstitusionalnya bukan mengubah ketentuan dalam UUD. Tapi karena ada tugas, yaitu menuntaskan pembangunan IKN. Semoga tidak begitu ceritanya,” kata dia.