PP ‘Aisyiyah Gelar Diskusi Fatwa Tarjih: Bank ASI, Stem Cell, dan Bayi Tabung Jadi Sorotan

Melalui forum ini, PP ‘Aisyiyah berharap lahir panduan yang jelas dan komprehensif agar umat tidak terjebak pada praktik yang merugikan

WARTAMU.ID, Yogyakarta – Pimpinan Pusat (PP) ‘Aisyiyah menggelar Diskusi Fatwa Tarjih bertajuk “Hukum Bank ASI, Penggunaan Stem Cell untuk Kesehatan, dan Perlakuan Terhadap Hasil Konsepsi Bayi Tabung yang Berlebih” pada Kamis (11/9/2025) di Gedung Siti Munjiyah Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta.

Kegiatan ini merupakan kerja sama Majelis Tabligh dan Ketarjihan dengan Majelis Kesehatan PP ‘Aisyiyah bersama UNISA Yogyakarta, serta turut menghadirkan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Isu Aktual yang Menyentuh Medis, Sosial, dan Syariat

Rektor UNISA Yogyakarta, Warsiti, menyampaikan bahwa diskusi kali ini membahas isu-isu aktual yang menjadi perhatian dunia medis, sosial, dan keagamaan, yaitu Bank ASI, penggunaan stem cell untuk kesehatan dan kecantikan, serta perlakuan terhadap hasil konsepsi bayi tabung yang berlebih.

“Tiga isu ini bukan saja menyangkut perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, tetapi juga menyentuh ranah syariat, etika, dan moral yang harus diberi panduan jelas melalui Tarjih,” ujar Warsiti.

Warsiti mengungkapkan bahwa UNISA Yogyakarta berencana membangun laboratorium Stem Cell. Oleh karena itu, pihaknya perlu memahami pandangan Muhammadiyah terkait penggunaan Stem Cell. “Sebagaimana yang harus kita penuhi, salah satunya adalah mencari tahu bagaimana Stem Cell ini, apakah sudah difatwakan,” jelasnya.

Sebagai amal usaha ‘Aisyiyah, UNISA Yogyakarta berkomitmen menjadi ruang dialog, riset, dan pengembangan ilmu yang berorientasi pada nilai Islam berkemajuan.

Ijtihad Kolektif Muhammadiyah

Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Muhammad Rofiq Muzakkir, menyebut bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk ijtihad kolektif. Muhammadiyah, kata Rofiq, menjadi institusi pertama yang melakukan ijtihad kolektif sebelum kemudian dilakukan oleh berbagai pihak lain.

“Ijtihad itu kompetensinya ada di berbagai pihak yang duduk bersama menghasilkan pandangan yang komprehensif,” tegasnya. Menurutnya, ke depan perlu terus dikumpulkan berbagai isu yang menjadi hajat hidup masyarakat agar dapat diberikan jawaban yang tepat.

Peran ‘Aisyiyah dalam Fatwa Muhammadiyah

Ketua Umum PP ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah, menegaskan bahwa fatwa merupakan pedoman umat dalam menghadapi persoalan kekinian. Diskusi fatwa ini disebutnya sebagai sumbangsih pemikiran ‘Aisyiyah sebelum keputusan fatwa resmi ditetapkan Muhammadiyah.

BACA JUGA :  PD Aisyiyah Magelang Gelar Pelatihan Ecoprint

“Ini adalah salah satu peran organisasi perempuan Muhammadiyah dalam keluarnya fatwa Muhammadiyah,” ujar Salmah.

Salmah menambahkan, terkait Stem Cell, meski manfaatnya sudah banyak diketahui, masih ada titik kritis yang harus dibahas, seperti sumber Stem Cell yang digunakan. “Kami berharap melalui kegiatan ini akan dibahas berbagai hal baru yang masih dipertanyakan dan dibutuhkan jawabannya oleh masyarakat,” ucapnya.

Ia juga menekankan bahwa bila fatwa telah ditetapkan, maka seluruh warga Muhammadiyah–‘Aisyiyah hendaknya bertekad dan bertawakal kepada Allah dengan mengikuti apa yang sudah ditentukan.

Rumusan Garis Besar Fatwa

Acara ditutup dengan diskusi dan perumusan garis besar fatwa terkait tiga isu utama, yaitu:

  1. Hukum penggunaan Stem Cell dalam kesehatan dan kecantikan.

  2. Hukum Bank ASI.

  3. Perlakuan terhadap hasil konsepsi bayi tabung dengan jumlah berlebih.

Melalui forum ini, PP ‘Aisyiyah berharap lahir panduan yang jelas dan komprehensif agar umat tidak terjebak pada praktik yang merugikan, tetapi tetap mampu memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemaslahatan.