WARTAMU.ID, Pati (Jateng)- aksi bejat dilakukan oleh oknum kiai terhadap anak dibawah umur yang merupakan santriwati. Ironisnya, sang predator anak tersebut berstatus sebagai pengasuh Pondok Pesantren tempat korban menimba ilmu agama.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, S.H., S.I.K., M.Si. di dampingi Kasatreskrim Kompol Dika Hadian Widya Wiratama dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si. menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo Desa Tlogosari Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Modus operandi pelaku berinisial AS (51) dilakukan dengan mendoktrin korban bahwa murid harus nurut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru,” ujar Kapolresta Pati. Kamis (07/05/2026).
Kejadian Kekerasan seksual yang dialami korban bermula sejak bulan februari 2020 hingga bulan januari 2024. Perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh pelaku AS (51) terhadap korban sebanyak 10 kali dilokasi yang berbeda dengan cara pelaku mengajak korban dengan alasan minta dipijat kemudian masuk kekamar korban lalu korban disuruh melepas baju dan pelaku kemudian melakukan aksi pencabulan dengan cara meraba,memeras, mencium lalu memegang alat vital korban dan korban disuruh memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan.
Kemudian setelah aksi dilakukan sebanyak 10 kali dengan waktu berbeda, korban menceritakan kepada ayahnya lalu ayahnya melakukan visum dirumah sakit setelah itu melakukan laporan kepada aparat kepolisian.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan AS sebagai tersangka. Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka tidak memenuhi panggilan dan diduga melarikan diri.
Tim gabungan Polresta Pati bersama Tim Jatanras Polda Jawa Tengah dan Resmob Mabes Polri kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di Masjid Agung Purwantoro, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, pada Kamis (7/5/2026).
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah kerudung warna hitam polos, 1 buah BH warna hitam, 1 buah celana dalam warna hijau, 1 buah baju lengan panjang warna hitam polos, 1 buah bawahan rok plisket panjang warna abu-abu, dan 1 buah handphone milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Selain itu tersangka juga dikenakan Pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).












