Bawaslu Way Kanan Ramai Dikunjungi Masyarakat

Proses penerimaan berkas calon Panwascam Bawaslu Way Kanan

WARTAMU.ID, Way Kanan – Bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Way Kanan Jl. Sutan Gatot Nawawi No 165 Blambangan Umpu Way Kanan telah berlangsung kegiatan penerimaan berkas calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Pamwascam) se-Kabupaten Way Kanan. Rabu, 21/9/2022.

Kegiatan penerimaan berkas calon Panwascam ini akan berlangsung selama 7 hari kedepan (21-27 September 2022) sebagaimana diungkap Kelik Windu (Kordiv SDMO Bawaslu Way Kanan).

“Ya hari ini sesuai surat keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022, maka kami memulai pendaftaran/penerimaan berkas calon Panwascam sejak 21—27 September 2022”. Jelas Kelik Windu.

Perpanjangan waktu penyerahan berkas hanya akan dilakukan apabila dalam satu kecamatan tidak memenuhi 2 kali jumlah kebutuhan atau kurangnya pendaftar perwakilan perempuan sebanyak 30% dari yang dibutuhkan.

“Untuk Kecamatan yang kurang pendaftaran akan diperpanjang nanti selama 7 hari dan apabila tetap tidak terpenuhi maka akan tetap kita lanjutkan ketahap selanjutnya”. Tambah Kelik Windu.

Adapun tahapan setelah penerimaan berkas calon Panwascam ini adalah Verifikasi berkas, pengumuman hasil seleksi berkas, tes tertulis dengan sistem CAT, Tes Wawancara bagi yang lulus 6 besar disetiap kecamatan, pengumuman penetapan calon Panwascam terpilih, dan pelantikan”.

Adapun bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan/tanggapan terkait salah satu calon pendaftar yang dianggap tidak memenuhi syarat dapat dilakukan pada tanggal 12-18 Oktober 2022 secara langsung dengan mengisi formulir yang sudah disediakan Bawaslu Way Kanan dan menyertakan idenditas serta bukti. Terkait pelapor sendiri akan dirahasiakan identitasnya. Tutup Kelik Windu.

Sementara itu, Riyadi salah seorang pendaftar calon Panwascam menjelaskan maksud tujuannya mengikuti proses seleksi tersebut.

“Ya sebagai seorang pemuda dirinya merasa perlu ambil bagian dalam pesta demokrasi ini”. Jelas Riyadi.

Pendaftaran calon Panwascam ini dibuka untuk umum dengan persyaratan : warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila, UUD, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Selain itu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.

Kemudian, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun.

Lalu, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan lainnya.