WARTAMU.ID, Pati (Jawa Tengah) – Salah satu pesantren penghafal Alquran di Pati diduga ikut mendukung dalam penolakan penutupan kawasan tempat hiburan karaoke Bumi Mina Tani, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pasalnya, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Modiwongso di Kecamatan Gembong itu ikut tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Pati (Gerak), dan ikut memprotes aksi Pemkab Pati yang menutup kawasan tempat hiburan tersebut.
Atas hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati KH Abdul Mujib menjelaskan bahwa Ponpes tersebut didirikan oleh seorang koordinator karaoke. ”Pondok Tahfidzul Quran itu didirikan oleh orang yang bernama Musyafak. Nah, Musyafak itu adalah koordinator karaoke yang ada di Pati,” kata Abdul Mujib.
Menurutnya, memang dia mendirikan Pondok Pesantren di Bremi, Gembong, yang diketuai oleh mantan kepala desa Imam Suroso. Tapi Berdasarkan pantauan, ponpes tersebut belum memiliki murid dan belum terdaftar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati.
Oleh karena itu, dia meminta Kemeng Kabupaten Pati untuk menertibkan ponpes itu. “Di sana belum ada muridnya. Hanya papan nama saja. Kami terkejut dan kami sudah meminta Kemenag untuk membedolkan (ditertibkan). Pondok pesantren kok mendukung prostitusi, karaoke. Kan tidak mungkin. Apalagi tempat prostitusi itu belum terdaftar,” kata KH Mujib.
Sebelumnya, pada 12 Oktober 2021 lalu, Gerak melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan beberapa institusi negara tentang penolakan penutupan tempat prostitusi dan karaoke di Kabupaten Pati. Gerak menilai langkah Pemkab Pati melanggar hak asasi manusia (HAM) dan dapat merugikan negara. Bahkan PLN yang memutus jaringan listrik di 49 tempat usaha karaoke oleh PLN berdasarkan kebijakan pemerintah selama PPKM berlangsung.
MUI Kabupaten Pati mengambil langkah dukungan. Kiai Mujib menilai langkah Pemkab Pati sudah tepat. “Adanya prostitusi banyak keluarga yang hancur. Banyak maksiat, peredaran miras dan lainnya. Penutupan protistusi sudah tepat,” kata KH Mujib. (Red)