BPJPH Gandeng Poetra Nusantara Law Office Sosialisasikan Sertifikasi Halal

BPJPH berkomitmen menggandeng berbagai pihak guna mencapai target tersebut.

WARTAMU.ID, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia menggandeng Kantor Hukum Poetra Nusantara (Poetra Nusantara Law Office) untuk turut menyosialisasikan program sertifikasi halal kepada masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap potensi penyimpangan dalam praktik sertifikasi halal.

Kepala BPJPH RI, Haikal Hassan, menyampaikan hal tersebut saat menerima kunjungan Direktur Eksekutif Kantor Hukum Poetra Nusantara, Willy Lesmana Putra beserta jajarannya, pada Selasa, 11 Februari 2025. Dalam kesempatan tersebut, Haikal Hassan, yang akrab disapa Babeh Haikal, menegaskan pentingnya kerja sama ini dalam percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dengan target mencapai 3 juta sertifikat halal pada tahun ini.

BPJPH berkomitmen menggandeng berbagai pihak guna mencapai target tersebut. “Kami menargetkan dapat menerbitkan 10.000 sertifikat halal per hari, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil, melalui program self declare. Untuk itu, kita harus berpihak kepada mereka dengan memberikan kemudahan, bahkan membebaskan biaya atau menggratiskan sertifikasi bagi pelaku usaha mikro,” ujar Babeh Haikal.

Selain mendukung percepatan sertifikasi, BPJPH juga mengharapkan Kantor Hukum Poetra Nusantara turut serta dalam pengawasan pelaksanaan sertifikasi halal di lapangan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi potensi penyimpangan yang dapat merugikan pelaku usaha UMKM sekaligus menjaga kredibilitas BPJPH. “Penyimpangan dalam proses sertifikasi bukan hanya merugikan pelaku usaha, tetapi juga dapat mencoreng nama baik BPJPH,” tegasnya.

Sementara itu, Willy Lesmana Putra mengungkapkan bahwa banyak pelaku UMKM menghadapi permasalahan hukum akibat belum memiliki sertifikat halal. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen tidak hanya dalam sosialisasi tetapi juga dalam pendampingan hukum bagi pelaku usaha yang mengalami kendala akibat belum tersertifikasi halal.

“Dengan kerja sama ini, kami siap turun langsung untuk mendampingi pelaku usaha yang bermasalah hukum akibat belum memiliki sertifikat halal. Selain itu, kami juga akan mensinergikan program-program yang selama ini kami jalankan sesuai dengan amanah Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM,” jelas Willy.

BACA JUGA :  Asosiasi Ziarah Walisongo Bentukan 75 Ponpes NU Lampung Manfaatkan KUR untuk Wujudkan Kemandirian Ekonomi

Menurut Willy, inisiatif ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada UMKM tetapi juga meningkatkan citra BPJPH di mata masyarakat. Lebih penting lagi, langkah ini akan membantu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya sertifikasi halal.

“Dari pengalaman kami mendampingi pelaku UMKM, khususnya di sektor mikro dan kecil, mereka bukannya tidak ingin memiliki sertifikat halal, tetapi banyak yang belum memahami prosedurnya. Mereka tidak tahu apa itu sertifikasi halal, bagaimana cara mendapatkannya, dan bagaimana cara mengaksesnya,” pungkas Willy.

Dengan adanya kolaborasi antara BPJPH dan Poetra Nusantara Law Office, diharapkan percepatan sertifikasi halal dapat berjalan lebih efektif, memberikan manfaat bagi pelaku UMKM, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal di Indonesia.