Ketika suara pemegang kedaulatan tertinggi dijadikan komoditas, pemilu bergeser dari gelanggang pertengkaran gagasan menuju pasar transaksi yang melibatkan pemilih, peserta, bahkan penyelenggara. Di titik ini, kemudi etika oleng terseret gelombang transaksional yang kian menjauh dari dermaga pemilu adil. Demokrasi dihadapkan pada tuntutan terberatnya, bukan sekadar soal kualitas, melainkan harga mati sebuah integritas.
DEMOKRASI DALAM HENING
Menjelang pukul dua dini hari, ledakan knalpot motor seperti hendak mati busi, memecah keheningan gang sempit itu. Di tengah deretan rumah warga yang menghitam karena lampu telah padam, terdengar ketukan pelan. Suara engsel pintu yang terbuka menjadi pertanda ada yang bersambang, entah membawa pesan atau mungkin pesanan.
Sosok perempuan berdaster dari balik pintu sedang merapikan jilbabnya. Di hadapannya, seorang lelaki menyerahkan amplop putih tanpa basa-basi.
“Jangan lupa besok,” bisiknya singkat.
Perempuan itu mengangguk kecil. Tak ada percakapan tentang visi, pendidikan, kesehatan, atau masa depan daerah malam itu. Tak ada adu gagasan sebagaimana yang menggelegar di mimbar kampanye. Yang ada hanyalah perpindahan amplop dari tangan ke tangan, daftar nama, dan secercah harapan palsu bahwa suara di bilik pencoblosan bisa dibeli.
Di banyak sudut negeri, demokrasi bekerja dalam hening seperti itu.
Pemilu memang telah usai. Baliho calon tidak lagi bertebaran. Panggung kampanye dibongkar. Namun, jejak transaksi politik itu tidak benar-benar sirna. Ia tersangkut dalam ingatan warga, dalam budaya politik yang kian permisif, menyisakan pertanyaan berulang lima tahunan. Apakah suara rakyat masih benar-benar bebas?
Fenomena politik uang bukan lagi cerita pinggiran dalam demokrasi Indonesia. Ia telah menjelma menjadi praktik berulang yang dianggap biasa. Politik tidak lagi semata dipahami sebagai perang gagasan, melainkan juga pertarungan logistik.
HARGA SEHELAI KEDAULATAN
Di sejumlah daerah, serangan fajar bahkan menjadi semacam ritual tidak resmi menjelang hari pencoblosan. Warga sengaja bergadang menanti ‘siraman’ sembari menunggu pergerakan tim sukses atau relawan yang bekerja dalam senyap menghindari pengawasan.
“Biasanya lewat tengah malam,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan. “Yang datang bukan calon langsung, tapi orang lapangan.”
Pengakuan semacam itu memperlihatkan bahwa politik uang bekerja secara sistematis dan terorganisir. Tidak lahir secara spontan, melainkan menjadi bagian dari strategi pemenangan yang dianggap efektif.
Padahal secara normatif, Indonesia memiliki perangkat hukum yang cukup tegas untuk menjaga integritas pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sementara Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melarang praktik politik uang dengan ancaman pidana bagi pemberi maupun penerima.
Namun hukum tidak selalu mampu menjangkau realitas sosial yang lebih rumit.
Di lapangan, politik uang sering bertemu dengan kemiskinan, ketimpangan ekonomi, dan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap politik itu sendiri. Dalam kondisi tertentu, uang menjelang pemilu dianggap lebih nyata dibanding janji kampanye yang sering kali dilupakan setelah kandidat terpilih.
“Siapa pun pemimpinnya nasib kami tetap sama. Jadi ambil saja yang ada di depan mata,” ujar seorang warga Way Kanan.
Di sejumlah kampung di Way Kanan, praktik serangan fajar bukan cerita asing. Warga mengenal pola itu sebagai “pengganti upah kerja” karena meninggalkan rutinitas kerja untuk antre di TPS. Sebagian warga menganggapnya sebagai “rezeki lima tahunan” setiap musim pemilu.
Kalimat itu terdengar sederhana, tetapi menyimpan ironi besar tentang wajah demokrasi Indonesia hari ini. Suara rakyat perlahan mengalami pergeseran makna, dari hak konstitusional menjadi objek tawar-menawar.
Praktik politik uang masih menjadi tantangan serius dalam pengawasan pemilu di daerah. Polanya tidak selalu berlangsung secara terang-terangan, melainkan bergerak melalui relasi sosial yang sulit dijangkau pengawasan langsung. Distribusi uang atau bantuan kerap dilakukan melalui jaringan informal pada masa tenang hingga menjelang hari pemungutan suara.
Dalam sejumlah kasus, praktik semacam itu tidak lagi dilakukan secara sederhana, melainkan bergerak lebih rapi dan terorganisir. Relasi kekerabatan, kedekatan sosial, hingga tekanan ekonomi membuat politik uang kerap sulit dipisahkan dari dinamika elektoral di tingkat akar rumput.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan demokrasi tidak hanya terjadi di pusat kekuasaan, tetapi juga hidup di daerah-daerah, tempat suara rakyat sering kali berhadapan dengan kebutuhan ekonomi yang mendesak dan rendahnya kepercayaan terhadap politik.
Pandangan serupa disampaikan pengamat politik dari Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Baturaja, Yahnu Wiguno Sanyoto, S.I.P., M.I.P. Dalam wawancara terpisah, Yahnu menilai demokrasi lokal saat ini tengah menghadapi tantangan serius berupa menurunnya kualitas partisipasi politik masyarakat. Fenomena ini terlihat dari semakin kuatnya praktik politik transaksional yang berpotensi menggeser orientasi pemilih dari pertimbangan rasional terhadap program dan gagasan menuju kepentingan jangka pendek.
“Demokrasi tidak cukup hanya diukur dari tingginya angka partisipasi pemilih. Yang lebih penting adalah apakah pilihan politik masyarakat lahir dari kesadaran politik, pertimbangan program, dan rekam jejak kandidat, atau justru dipengaruhi transaksi politik,” ujarnya.
Menurut Yahnu, pembiaran terhadap praktik politik uang akan mengikis substansi demokrasi sebagai arena pertarungan gagasan, integritas, dan kapasitas kepemimpinan. Pemilu berisiko bergeser menjadi kompetisi kekuatan modal semata, sehingga kualitas representasi politik dan akuntabilitas pemimpin yang terpilih ikut terpengaruh.
Karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan pendidikan politik masyarakat, pengawasan partisipatif, serta penegakan aturan pemilu yang lebih tegas agar proses demokrasi tidak hanya menghasilkan partisipasi tinggi secara angka, tetapi juga berkualitas secara substantif.
DEMOKRASI DALAM KRISIS INTEGRITAS
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, mengakui pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 belum dapat dikategorikan baik. Dalam sebuah seminar nasional tentang integritas penyelenggara pemilu, Heddy menyebut demokrasi Indonesia masih dibayangi politik uang, pelanggaran etik, birokrasi yang tidak netral, serta rendahnya kualitas partisipasi pemilih.
Menurut Heddy, tingginya angka partisipasi pemilih belum tentu menunjukkan demokrasi yang sehat.
“Dan faktanya juga banyak pejabat negara hasil pemilu kita, banyak anggota DPRD, DPR, bupati atau wali kota yang terjebak pada perkara korupsi. Ini adalah produk dari ketidaksehatan demokrasi kita. Harus kita akui,” ujar Heddy Lugito.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa problem demokrasi tidak berhenti di bilik suara. Politik uang dan krisis integritas dalam pemilu dapat berlanjut menjadi persoalan tata kelola pemerintahan setelah kekuasaan diperoleh.
Krisis integritas ini memiliki efek domino. Baru beberapa bulan dilantik, 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah terseret operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fakta itu menjadi alarm keras bahwa kualitas pemilu memiliki korelasi dengan kualitas pemerintahan yang lahir setelahnya.
Data menunjukkan problem ini bersifat sistemik. Sepanjang Pemilu dan Pilkada 2024 Bawaslu mencatat sedikitnya 130 laporan dugaan politik uang terjadi selama masa tenang hingga hari pemungutan suara. Sementara itu, DKPP memeriksa 31 perkara terkait integritas penyelenggara dalam pusaran politik uang. Hal ini menunjukkan bahwa “penjaga gawang” demokrasi pun tak luput dari godaan transaksional.
Krisis ini diperparah oleh rendahnya netralitas aparatur sipil negara. Bawaslu meregistrasi 314 dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024. Di Barito Utara, misalnya, temuan ratusan juta rupiah uang tunai beserta daftar nama pemilih berujung pada proses hukum terhadap pihak pemberi maupun penerima uang. Hal itu menjadi bukti otentik bahwa praktik ini tidak lagi dilakukan secara amatir, melainkan dengan jaringan yang rapi dan sistematis.
NEGARA MELAWAN POLITIK UANG
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengingatkan bahwa praktik politik uang tidak benar-benar menurun, melainkan terus bermutasi mengikuti celah regulasi. Kini, modus pembagian uang kerap dilakukan melalui relawan di luar struktur resmi untuk menghindari jerat hukum. Selain uang tunai, fenomena doorprize bernilai fantastis seperti rumah hingga paket umroh menjadi sorotan tajam.
“Pembagian uang terjadi. Kita tidak bisa menafikan hal itu,” ujar Rahmat Bagja.
Ketegasan juga mulai tampak di meja penjaga gawang konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sejumlah putusannya menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap vote buying yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal ini tercermin dalam Putusan MK Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 (Kotawaringin Barat) serta yang terbaru, Putusan MK Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam perkara Pilkada Mahakam Ulu.
Dalam perkara Mahakam Ulu, MK mendiskualifikasi pasangan calon yang dinilai terhubung dengan praktik pembelian suara melalui kontrak politik yang menjanjikan alokasi anggaran kepada kelompok masyarakat tertentu. Sementara dalam perkara Kotawaringin Barat, MK menilai praktik politik uang yang terjadi telah memengaruhi kemurnian hasil pemilu dan mencederai asas demokrasi yang jujur dan adil.
Menurut MK, praktik semacam itu tidak lagi dapat dipandang sebagai bagian dari kompetisi politik biasa, melainkan bentuk transaksi elektoral yang merusak kemurnian suara rakyat. Putusan itu menunjukkan politik uang mengancam legitimasi demokrasi.
Pengamat kepemiluan Titi Anggraini memperingatkan bahwa jika vote buying terus dibiarkan, ia akan “membusukkan” demokrasi dan supremasi hukum dari dalam. Senada dengan itu, analis politik Hendri Satrio menilai persoalan utama kita bukanlah kekurangan aturan, melainkan lemahnya keberanian dalam penegakan hukum. “Politik uang masih subur, bahkan makin kreatif,” ujarnya.
DKPP DAN LUKA DEMOKRASI
Di tengah situasi tersebut, peran penyelenggara pemilu menjadi sangat penting. Pemilu tidak cukup hanya berjalan prosedural, ia juga harus dijaga secara etik. Di sinilah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki posisi strategis sebagai benteng integritas penyelenggara pemilu.
Data mencatat satu kenyataan yang sulit dibantah: ancaman terhadap demokrasi tidak hanya datang dari luar sistem, tetapi juga dapat tumbuh dari dalam tubuh penyelenggaraannya sendiri. Sepanjang tahun 2025 saja, DKPP telah memutus 198 perkara yang melibatkan 950 Teradu. Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan betapa tipis jarak antara kekuasaan dan godaan kepentingan.
Begawan hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, pernah mengatakan bahwa hukum adalah kapal yang berlayar di samudera etik menuju pulau keadilan. Pernyataan itu terasa sangat relevan saat ini. Sebab, pada akhirnya, pemilu bukan hanya soal memilih pemimpin, ia adalah soal menjaga nilai kejujuran dalam ruang publik.
Pada titik inilah demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar regulasi. Penegakan hukum yang tegas, keberanian penyelenggara pemilu menjaga independensi, pendidikan politik yang berkelanjutan, serta keberanian masyarakat menolak politik uang menjadi fondasi yang tidak bisa ditawar. Sebab demokrasi yang sehat lahir dari kesadaran bahwa suara rakyat tidak boleh menjadi komoditas politik.
SUARA YANG TAK LAGI MERDEKA
Pada akhirnya, demokrasi sering kali runtuh bukan karena ketiadaan aturan, melainkan karena kebiasaan buruk yang terus dibiarkan. Ketika masyarakat mulai menganggap politik uang sebagai kewajaran, ketika suara dipandang sebagai komoditas yang dapat dipertukarkan, dan ketika integritas dinegosiasikan demi kemenangan politik, maka sesungguhnya demokrasi sedang kehilangan maknanya secara perlahan.
Ia tidak runtuh dalam satu peristiwa besar. Ia melemah di gang-gang sempit, di rumah-rumah yang menerima amplop, dan di ruang-ruang politik yang kian menjauh dari pertarungan gagasan.
Pemilu Indonesia mungkin masih berjalan sesuai prosedur. Kotak suara tetap dihitung, pemenang diumumkan, dan pemerintahan tetap terbentuk. Namun, ada pertanyaan besar yang belum benar-benar selesai: Apakah demokrasi masih menjadi ruang kedaulatan rakyat ketika suara dapat ditentukan oleh selembar amplop?
Sebab, ketika demokrasi mulai dijual eceran, yang hilang bukan hanya pemilu yang bersih, melainkan makna dari suara itu sendiri. Kerusakan terbesar dari politik uang bukanlah soal siapa yang memenangi kontestasi, melainkan ketika rakyat perlahan berhenti percaya bahwa suara mereka masih memiliki harga diri.












