WARTAMU.ID – Lampung Selatan, Dalam rangka meningkatkan mutu Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan menyelenggarakan Sosialisasi ARKAS SD Negeri di Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Senin, 06/09/2021 di SDN 2 Merak Batin.
Hadir pada acara tersebut Firmansyah,SE, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Marsudi, M.Pd Kasi SMP sekaligus Tim Bos Kabupaten, Heri Satrianto, S,Kom, Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan, Marliyah, S.IP, Ketua Kordinator wilayah X Kecamatan Natar.

Acara sosialisasi ini diikuti oleh Kepala SD dan operator se Kecamatan Natar, dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan.
Sesi pertama untuk Kepala Sekolah, Sesi kedua khusus Operator Sekolah. setiap sesi dilaksanakan secara singkat dan padat. Peserta yang memasuki ruangan melalui screening suhu, vaksinasi, penggunaan masker, cuci tangan, duduk menjaga jarak, dan dipastikan peserta dalam keadaan sehat saat kegiatan berlangsung.
Marliyah selaku Kordinator Wilayah X memberikan sambutan kegiatan ini sudah mendapat izin dari Satgas Covid Kecamatan dengan catatan tetap menjaga protokaol Kesehatan dan dibuat sesi, Diikuti Kepala sekolah dan Operator sekolah 59 SD Negeri se Kecamatan Natar, Ucapnya.
Marliyah berharap peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara seksama, materi yang disampaikan oleh Tim dari Dinas Kabupaten agar dapat diserap difahami untuk perbaikan dalam pengelolaan Pendidikan khususnya di ke Kecamatan Natar, harapannya.
Rini Hartati M.Pd selaku Pelaksana Harian K3S Kecamatan Natar, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Tim Dinas Kabupaten Lampung Selatan yang telah mengagendakan kegiatan ini untuk kecamatan Natar. Kami menyambut baik kegiatan ini , mohon maaf jika ada kekurangan dalam pelayanan kami, salam Ta’dzim dari kami kepala SD Negeri kecamatan Natar untuk bapak kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, ungkapnya.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Kabupaten Lampung Selatan Firmansah, S.E., menyampaikan pesan kepada peserta bahwa sosialisasi ini kegiatan yang sangat urgent untuk peningkatan kompetensi Kepala Sekolah dibidang pengelolaan Pendidikan hususnya dalam pengelolaan keuangan. Kedepan penyususnan RKAS menggunakan Aplikasi agar memudahkan daplam perencanaan, realisasi dan monitoring, pungkasnya.
Materi Sosialisasi diawali orientasi oleh Marsudi, M.Pd, selaku Kasi SMP sekaligus Tim Bos Dinas Pendidikan Lampung Selatan. Marsudi menegaskan penggunaan Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan pengelolaan keuangan dengan implikasi perencanaan harus cermat, benar dan sesuai juknis. Perlu diperhatikan kembali cara memasukkan pos anggaran sesuai Standar Pendidikan yang terkait.
Marsudi juga mengarahkan agar kegiatan Assesmen Nasional dimasukkan juga dalam anggaran sekolah jika memang memerlukan anggaran.
Lain halnya dengan Heri Satrianto selaku pemateri inti pada kegiatan ini menyampaikan paparan terkait Aplikasi RKAS ini, Kegiatan ini memiliki dasar hukum yaitu Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud RI No.4313/D/PR/2019 tanggal 10 April 2019 tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Poin 6 Surat Edaran ini Menugaskan kepala Sekolah untuk menggunakan Aplikasi RKAS untuk Kegiatan Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggung jawaban melalui dana bantuan Operasional sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan Pendidikan.
Lebih Lanjut Heri mengingatkan kepada para Kepala Sekolah agar dalam mengelola Dana BOS tidak keluar dari juknis yang tertuang dalam Permendikbud RI No.6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Tehnis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Kepala sekolah bertugas membuat perencanaan, mengisi dan melakukan pemutakhiran data Dapodik, menggunakan Dana BOS sesuai komponen dalam juknis, membuat laporan penggunaan dana BOS. Kepala Sekolah tidak mengelola keuangan secara individual tetapi membentuk Tim BOS Sekolah yang terdiri dari Kepala Sekolah, Bendahara dan anggota.
Untuk anggota Tim Bos Sekolah diambil dari unsur guru dan Komite Sekolah.Terkait belanja pegawai Heri mengingatkan bahwa Guru Honorer yang dapat dianggarkan dalam pos belanja pegawai adalah Guru Honorer yang telah tercantum dalam Dapodik, sudah memiliki NUPTK, belum mendapatkan tunjangan profesi, melaksanakan proses pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.
Mengahiri paparannya Heri berpesan agar Kepala Sekolah dalam pengelolaan Dana BOS dapat bekerjasama dengan baik dengan Tim Bos Sekolah. Melalui Aplikasi RKAS ini agar merencanakan secara cermat untuk perencanaan anggaran tahap 1 2 3 tahun 2022. Dan perlu juga menjadi catatan penting dalam pengelolaan keuangan bahwa belanja yang terkait dengan peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran menjadi prioritas anggaran, tandasnya. (Nurhayati Wakhidah, M.Pd.I)