Syarat Wajib Puasa :
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Sehat
- Bermukim (Tidak Musafir)
- Suci (Dari Haid Dan Nifas)
Syarat Sah Puasa :
- Islam
- Berakal & Mumayyiz
- Suci (Dari Haid dan Nifas)
- Nyata masuknya bulan Ramadhan
Rukun Puasa:
- Berniat
- Menahan diri dari perkara yang membatalkan Puasa
Yang Membatalkan Puasa :
- Makan dan minum dengan sengaja.
- Memasukkan dengan sengaja benda ke dalam rongga yang terbuka. Seperti lubang hidung, telinga, mulut dan lubang kemaluan)
- Muntah dengan sengaja.
- Keluar Haid & Nifas
- Gila
- Murtad
- Keluar Mani dengan sengaja
- Bersetubuh di siang hari
Sunah Puasa :
- Segera berbuka puasa
- Berbuka dengan Kurma/makanan manis
- Membaca Doa berbuka
- Melambatkan makan sahur
- Memperbanyak baca Al-Quran, Berzikir, berselawat dan membuat Amal Kebajikan
- Memperbanyak Sodaqoh
- Menjauhkan diri berbicara yang sia² dan perbuatan yang tidak bermanfaat
- Mandi Junub lebih awal sebelum masuk waktu Subuh.
Makruh Ketika Puasa :
- Suntik
- Berbekam
- Berkumur-Kumur
- Memasukkan air ke dalam rongga hidung secara berlebihan
- Mandi yang berlebihan
- Merasakan makanan di ujung lidah
Yg membatalkan pahala puasa:
- Berdusta
- Ghibah
- Adu Domba
- Sumpah palsu
- Memandang seseorang dgn nafsu sahwat
- Mengeluarkan kata kata keji, cacian makian
Yg wajib qodo’ puasa:
- Orang Sakit yang ada harapan untuk sembuh
- Orang Musafir (bukan karena maksiat)
- Orang yang kedatangan Haid dan Nifas
- Orang yang meninggalkan Niat Puasa
- Orang yang sengaja melakukan perkara-perkara yang membatalkan puasa.
- Orang yang naik pitam/Mabuk
- Orang yang sangat lapar dan dahaga.
Orang yang di kenakan membayar Fidyah Puasa:
- Mereka yang tidak dapat mengqada’kan puasa sehingga masuk Ramadhan kali kedua – (Fidyahnya : 1½ Liter beras untuk setiap hari yang di tinggalkan disamping mengqada’ puasa bagi yg setahun tertinggal..
Kalau tidak di Qada’ sehingga melampaui 2 tahun maka dikenakan 3 liter tetapi tetal Puasa juga 1 Hari (Tiada Tambahan) - Orang Sakit yang tidak ada harapan untuk Sembuh.
- Orang yang terlalu tua dan tidak berdaya untuk berpuasa
- Orang yang ada Qada’ Puasa tetapi meninggal dunia sebelum sempat berbuat demikian (Fidyahnya : Dibayar oleh kerabat si mayit/diambil dari Harta Pusakanya)
- Perempuan yang mengandung/yang menyusui anaknya perlu mengqada’ puasa dan membayar Fidyah 1½ liter beras bagi setiap hari yang di tinggalkan.
Sekiranya dia meninggalkan Puasa karena khawatir anaknya Tetapi sekiranya dia takut memudaratkan pada dirinya Dia hanya wajib mengqada’ Puasanya saja.
Kifarat Bersetubuh dibulan Ramadhan:
Orang yang bersetubuh pada siang hari di bulan Ramadhan, maka kedua Suami Isteri tersebut perlu mengqada’ Puasa Berkenaan dan Suami Wajib Membayar Kifarat (Denda) Seperti :
- Memerdekakan Seorang Hamba Mukmin L/P
(Sekiranya Tidak Mampu) - Berpuasa 2 Bulan Berturut-Turut Tanpa Terputus (Kalau Tidak Berdaya)
- Memberi Makan Kepada 60 Orang Fakir Miskin.
Walau Bagaimanapun, jika persetubuhan itu dilakukan karena lupa, Jahil tentang haramnya/dipaksa keatasnya tidaklah wajib kifarat.
Tingkatan Puasa:
- Puasa Umum – sekadar menahan makan, minum dan keinginan berjimak
- Puasa Khusus – memelihara Mata, Telinga, Lidah, Tangan Dan Kaki daripada melakukan Dosa selain menahan diri dari pada Perkara di Atas
- Puasa Khusus Al-Khusus – Melengkapi puasa diatas dan di sempurnakan pula dengan Puasa Hati daripada semua keinginan Zahir ran Batin
Orang yang di benarkan meninggalkan Puasa:
- Orang yang hilang ingatan seperti Sakit yang apabila berpuasa akan menambahkan keuzurannya.
- Orang Musafir
- Org yang terlalu tua dan amat lemah
- Orang yang lapar dan dahaga.
- Perempuan hamil/menyusukan anaknya yang apabila berpuasa boleh memudaratkan diri/anak yang di susui Itu.
In Syaa Allah semoga berkenan & bermanfaat🙏
Oleh : Juharia, S. Ag. M.Pd.I
(Guru MTs Guppi Natar Lampung Selatan)
Artikel ini merupakan kiriman pembaca wartamu.id. (Terimakasih – Redaksi)